BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pertarungan Pilkada Kalteng hingga hari ini terus berlanjut. Meskipun KPU Kalteng sudah mengesahkan hasil penghitungan suara dan memenangkan pasangan calon (Paslon) 2 Sugianto-Edy, namun rupanya paslon 1 Ben-Ujang tidak terima dan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dilayangkan tim kuasa hukum Ben-Ujang atas nama Bambang Widjoyanto Cs tertanggal 22 Desember 2020.
Sesuai materi permohonan yang diperoleh di website MK RI, paslon 1 Ben-Ujang menganggap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon 2 Sugianto-Edy dalam suksesi Pilgub Kalteng 2020.
Ada sebanyak 15 perkara yang dianggap pelanggaran oleh paslon 1 Ben-Ujang terhadap paslon 2 Sugianto-Edy, antara lain, dugaan Indikasi Manipulasi DPT (Daftar Pemilih Tetap), dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Provinsi Kalteng, dan dugaan Penyalahgunaan Dana dan Program CSR Bank Kalteng.
Kemudian dugaan Penyalahgunaan dana dan program Covid 19, dugaan Pemberian dana bantuan keuangan untuk semua aparat desa, dugaan Penyalahgunaan dana stimulan Dana Insentif daerah (DID) bagi pelaku usaha mikro (UMK), dugaan Mutasi dan pengangkatan pegawai baru oleh Gubernur atau Plt. Gubernur 6 bulan sebelum menjadi calon sampai penetapan pemenang.
Selanjutnya, dugaan Mobilisasi PNS untuk memenangkan Paslon tertentu, dugaan Indikasi kuat adanya ketidaknetralan ASN dan Perangkat desa, dugaan Penggunaan fasilitas Videotron milik Pemprov Kalteng, dugaan Penggunaan Dana Covid 19 untuk mobilisasi spanduk di seluruh jalan-jalan di 14 kabupaten/kota, dengan model yang sama.
Serta dugaan Politik uang dana tim pemenangan melalui pemberian uang, sarung ataupun
Sembako, dugaan Pengerahan sumbangan perusahaan maupun karyawan perusahaan, dugaan Penggunaan mobil dan rumah dinas untuk kepentingan dan selama kampanye, dan dugaan Tindakan “intimidasi” terhadap pemilih.
Ben-Ujang dalam gugatannya ke MK diwakili oleh kuasanya, para Advokat dan Konsultan Hukum, yaitu Dr. Bambang Widjoyanto, Iskandar Sonhadji, S.H, Heriyanto, S.H., M.H, Ramdansyah, S.H., M.H, Hermawanto, S.H., M.H, Aura Akhman, S.H., M.H, Sulaiman N Sembiring, S.H., LLM. Sementara informasi tak resmi menyebutkan KPU akan menggandeng kuasa hukum atas nama Ali Nurdin, demikian BALANGANEWS.COM. (nor)