BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Palangka Raya.
Senin (28/12/2020), petugas menangkap Hartommy (36), di pinggir Jalan Jati Ujung, Kompleks Perumahan Griya Jati Asri, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket sabu berukuran besar dengan berat total 47,70 gram yang disimpan di dalam plastik dan disembunyikan di dalam sepeda motor.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berada di pinggir jalan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mendapatkan tawaran melalui hubungan komunikasi handphone dari pria berinisial HD yang diduga seorang napi di Lapas Palangka Raya untuk menjualkan sabu dengan harga Rp7,5 juta.
Sabu lalu diambil oleh tersangka di tempat yang telah ditunjukkan oleh HD. Apabila sabu tersebut laku terjual maka tersangka dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 juta.
“Masih kita lakukan penyidikan mendalam terkait kasus ini. Barang bukti dan tersangka telah kita amankan. Untuk perbuatannya kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP M Fadli, Selasa (29/12/2020). (yud)