Kotim Berencana Bentuk Perda Covid-19

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng H Maruadi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (7/1/2021) pagi. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka konsultasi terkait rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di daerah tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng H Maruadi menyampaikan, bahwa sampai saat ini, belum ada perda khusus dalam penanganan Covid-19.

“Setahu saya Kalteng belum punya perda khusus terkait penanganan Covid-19 dan kita dari DPRD Provinsi, hanya membentuk pansus Pengawasan Anggaran Pandemi dan tim pengawasan Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mendukung adanya wacana pembentukan Perda Covid-19 oleh Kabupaten Kotim.

“Kita sangat mengapresiasi apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim bersama DPRD dan stakeholder terkait, berkeinginan untuk membentuk perda Covid-19. Namun harus mengacu ke dalam undang-undang kesehatan,” ujarnya.

Kendati mengapresiasi dan mendukung rencana pembuatan perda penanganan Covid-19 oleh Kabupaten Kotim, ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan, salah satunya yaitu aspek penanganan, perekonomian dan sanksi.

“Penanganan, perekonomian dan sanksi merupakan 3 aspek penting yang harus diperhatikan serta dikaji lebih dalam. Jadi bagaimana caranya supaya aspek tersebut bisa berjalan beriringan tanpa harus menyudutkan masyarakat,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bapemberda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo, saat dibincangi wartawan menjelaskan, saat ini angka penderita Covid-19 di Kotim semakin meningkat dan dalam waktu ke depan, vaksin Covid-19 akan segera didistribusikan ke Kotim.

“Angka penderita Covid-19 di Kotim memang meningkat dan vaksin akan segera tiba di Kotim dalam waktu dekat untuk masyarakat. Sehingga kita bersama pemerintah Kotim berinisiatif untuk membentuk Perda Covid-19, dimana dalam perda tersebut akan diatur terkait penanganan, hingga sanksi bagi masyarakat yang melanggar,” kata Handoyo.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim dari Fraksi Demokrat ini juga membeberkan, salah satu perihal yang saat ini sedang dibahas oleh Eksekutif dan Legislatif Kotim adalah terkait sanksi yang akan diterapkan. Baik itu sanksi sosial maupun denda. Oleh karena itu pihaknya akan kembali berkonsultasi dengan jajaran DPRD Kalteng setelah draft Raperda selesai dibuat.

“Sanksi seperti apa yang nanti diterapkan, itu akan kembali kita bahas secara mendalam. Namun yang terpenting adalah perlu adanya payung hukum, sehingga kita akan kembali berkonsultasi saat draft selesai dibuat,” demikian kata Handoyo. (ega)