BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Asisten II Setda Kota Palangka Raya Amandus Frenaldy menyerahkan salinan keputusan tentang penetapan status cagar budaya Kota Palangka Raya yang bertempat di Gedung Olah Seni Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya (Disbudpora), Kamis (4/2/2021).
Dari 20 objek cagar budaya yang telah didaftarkan dan diserahkan oleh tim pendaftaran cagar budaya Kota Palangka Raya kepada tim ahli cagar budaya untuk dilakukan pengkajian kelayakan.
Amandus menjelaskan, Setelah tim ahli melakukan kajian, identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis pada masing-masing objek, sehingga direkomendasikan delapan bangunan dan struktur cagar budaya peringkat.
Dengan demikian, pihaknya langsung menyerahkan salinan keputusan Walikota Palangka Raya tentang penetapan status bangunan dan struktur cagar budaya kepada ahli waris dan pengelola cagar budaya, tambahnya.
Menurut Amandus hal tersebut dilakukan, sebagaimana amanat undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan mensyaratkan perlu pelindungan benda cagar budaya.
Sebagai warisan budaya, yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, kawasan cagar budaya di darat atau di air, yang perlu dilestarikan keberadaannya.
“Karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan. Dan ini salah satu upaya dinamis pelestarian, perlindungan, penyelematan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya,” ucapnya.
Dengan demikian, lanjut Amandus perlu mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya untuk mencegah serta menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran dan kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemugaran.
Oleh karena itu, pihaknya bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian pengaturan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya.
“Kami mengajak dan menghimbau kepada ahli waris dan pengelola cagar budaya agar selalu berpedoman pada UU nomor 11 tahun 2020 yang wajib melakukan pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan, menjaga, merawat cagar budaya dari pencurian, pelapukan dan kerusakan,” tutup Amandus. (MC Isen Mulang)