BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti maraknya aksi mafia tanah di Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Tengah khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan segera membentuk Satgas Anti Mafia Tanah.
Satgas nantinya difungsikan untuk memberantas praktek mafia tanah di daerah dan memproses hukum para pelakunya. Saat ini sejumlah keresahan masyarakat terpantau di Kota Palangka Raya dan wilayah sekitar. Masyarakat banyak mengeluhkan aksi mafia tanah yang terus merongrong dan mengklaim lahan turun temurun.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Direktur Reskrimum, Kombes Pol Budi Hariyanto, mengatakan satgas nantinya akan melibatkan Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng.
“Kita sedang menyusun pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat provinsi, tentunya bekerja sama dengan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional,” katanya, Sabtu (6/3/2021).
Budi menegaskan, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah adalah wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktek mafia tanah.
“Terkait kasus mafia tanah yang sekarang ini meresahkan masyarakat, kami sudah berkoordinasi dengan BPN untuk mendata kasus-kasus tanah yang terjadi,” jelasnya.
Menurutnya, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Polri Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Perlu diketahui pula, Tim Satgas Mafia tanah Polda Kalteng pada 2020 lalu telah mendapat penghargaan dari BPN Kalteng karena menuntaskan target kasus mafia tanah.
“Penindakan terhadap mafia tanah juga merupakan visi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” tutupnya. (yud)