BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran NOMOR 443.1/ 107 /Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Covid-19) Dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19 yang cenderung mengalami peningkatan dan penyebaran Covid-19 varian baru, maka diperlukan peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Maksud surat edaran, untuk mengatur peningkatan upaya-upaya penanganan Covid-19. Selanjutnya Surat Edaran bertujuan untuk, meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat sasaran penerima vaksin Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ruang lingkup Surat Edaran adalah, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang menggunakan seluruh moda transportasi, upaya-upaya penanganan Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah pergerakan orang keluar dan masuk wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara. Upaya-upaya penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah serangkaian upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah serangkaian upaya yang dilakukan untuk mempercepat agar setiap orang di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 mengikuti vaksinasi Covid-19.
Perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut:
a. Pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
b. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.
c. Pelaku perjalanan transportasi laut atau penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.
d. Pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
e. Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
f. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
g. Pelaku perjalanan orang keluar dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dilarang kecuali untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan dari aparat setempat (Camat atau Kepala Kepolisian Sektor atau Komandan Komando Rayon Militer atau Kepala Desa atau Lurah).
h. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD dilarang melakukan perjalanan dinas ke wilayah Zona Merah resiko penyebaran Covid-19, kecuali ada penugasan khusus dari pimpinan dan ketika kembali ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menjalani karantina di rumah masing-masing selama 5×24 jam.
i. Pelaku perjalanan darat masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang menggunakan surat keterangan negatif rapid test antigen wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5X24 jam ketentuan kecuali bagi pelaku perjalanan bisa menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19.
j. Pelaku perjalanan orang warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang dari luar negeri masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dan menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 14X24 jam.
k. Pelaku perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang menginap di hotel/penginapan/wisma/fasilitas sejenis lainnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam dan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 sebelum check in sebagai syarat menginap.
l. Ketentuan wajib karantina dikecualikan untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan dari aparat setempat (Camat atau Kepala Kepolisian Sektor atau Komandan Komando Rayon Militer atau Kepala Desa atau Lurah).
m. Pelaku perjalanan kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan dari aparat setempat (Camat atau Kepala Kepolisian Sektor atau Komandan Komando Rayon Militer atau Kepala Desa atau Lurah) wajib melaporkan diri kepada RT/RW setempat paling lambat 1×24 jam.
n. Bupati/Wali Kota yang dalam wilayahnya terdapat Zona Oranye dan Zona Merah, melakukan pengetatan perjalanan orang antar kabupaten/kota dan dalam kabupaten/kota dengan memperhatikan perkembangan kasus pada masing-masing kabupaten/kota.
o. Bupati/Wali Kota selaku Ketua Satgas Kabupaten/Kota bersama dengan Komandan Kodim dan Kepala Kepolisian Resor se-Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perjalanan Orang Keluar dan Masuk dan Karantina pada Wilayah Kabupaten/Kota;
p. Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Keluar dan Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
Peningkatan upaya-upaya penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Bupati/Wali Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah:
1) Mempercepat pencairan anggaran penanganan Covid-19, termasuk anggaran untuk pelaksanaan PPKM Mikro sesuai dengan Insturksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.
2) Menyediakan atau menentukan tempat karantina pelaku perjalanan pada masing-masing wilayah, termasuk mengkoordinasikan tempat karantina pada perusahaan/badan usaha/swasta dan Posko PPKM Mikro di Desa/Kelurahan.
3) Memerintahkan Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan kewajiban menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif, didukung juga dengan pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempelkan pada fasilitas-fasilitas umum (pasar, dan lainnya) fasilitas sosial (masjid, gereja dan lainnya), tempat-tempat usaha, dan tempat-tempat lainnya dan meningkatkan pelaksanaan PPKM Mikro, termasuk pengendalian secara intensif pada Rukun Tetangga (RT) di masing-masing wilayah.
4) Melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah sehingga deteksi penyebaran dan penanganan Covid-19 di dalam masyarakat semakin cepat dilakukan.
5) Menambah penyediaan tempat tidur pada rumah-rumah sakit yang menangani Covid-19 dengan BOR (Bed Occupancy Ratio) di atas 50 persen, dan apabila BOR di atas 60 persen, menyiapkan rumah sakit lapangan dan menambah lahan pemakaman khusus Covid-19.
6) Meningkatkan Peraturan Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah yang mengatur Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Bupati/Wali Kota selaku Ketua Satgas Kabupaten/Kota melaksanakan penguatan PPKM Mikro sebagai berikut:
1) Kegiatan perkantoran/tempat kerja, baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a) Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
b) Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
c) Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran.
d) Selama penerapan WFH, dilarang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
2) Kegiatan belajar mengajar diberlakukan ketentuan:
a) Zona Merah: dilakukan secara daring.
b) Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3) Kegiatan sektor esensial antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal diberlakukan ketentuan:
a) Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
b) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a) Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.
b) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
c) Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran.
d) Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
e) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pasar, dan pusat perdagangan diberlakukan ketentuan:
a) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
b) Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
c) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi atau lokasi proyek diberlakukan ketentuan:
a) Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
b) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi pemberhentian sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7) Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a) Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).
b) Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
c) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
9) Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
10) Acara pernikahan dapat dilaksanakan dengan peserta maksimal 25 (dua puluh lima) orang dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
11) Rapat, seminar, pertemuan luring ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
12) Transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Bupati/Wali Kota mempercepat pencairan dan penggunaan anggaran pelaksanaan vaksinasi covid-19;
b. Percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi lansia, pelayan publik, pelaku UMKM, dan sasaran lainnya dilaksanakan secara massal dan diharapkan selesai paling lambat tanggal 30 Juni 2021;
c. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 secara massal yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2021;
d. Usaha sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, perbankan, dan jasa konstruksi wajib menggunakan vaksin Gotong Royong dan diselesaikan paling lambat 31 Agustus 2021;
e. Penerapan secara konsisten sanksi administratif terhadap setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 berdasarkan ketentuan dalam Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi 1. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung dan Bupati/Wali Kota dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pemeriksaan Terpadu; 2. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung, Bupati/Wali Kota, dan otoritas penyelenggara transportasi umum meningkatkan pengawasan penyelenggaraan operasional transportasi umum dan berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota melakukan pengetatan pengawasan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng. pada bandar udara, pelabuhan laut dan pelabuhan sungai, pada hotel/penginapan/wisma/fasilitas sejenis lainnya dan pada kegiatan-kegiatan penguatan PPKM Mikro. 4. Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng melakukan supervisi dan pengawasan pelaksanaan Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinisasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng. 5. Pemalsuan surat keterangan hasil test RT-PCR/rapid test antigen, sertifikat vaksinisasi Covid-19, surat keterangan perjalanan atau surat keterangan pelaksanaan tugas yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (SE Gubernur Kalteng)