Personil Polsek Kapuas Timur Siap Dirikan Tenda Penyekatan

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno dan Kabgops Polres Kapus bersama personil mendirikan pos penyekatan di Jembatan Timbangan, Kapuas Timur
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno dan Kabgops Polres Kapus bersama personil mendirikan pos penyekatan di Jembatan Timbangan, Kapuas Timur

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seusai Surat Edaran Gubernur tentang pelaku perjalanan darat, transportasi atau angkutan umum dan pribadi wajib menunjukkan tes bebas Covid-19 dengan hasil negatif tes RT PCR, untuk masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Polsek Kapuas Timur bersama Personil Polres Kapuas kembali mendirikan pos penyekatan di lokasi Jembatan Timbangan yang ada di Jalan Trans Kalimantan KM 12,5 Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno membenarkan bahwa pihaknya telah memasang tenda sebagai pos penyekatan antar Provinsi Kalimantan Selatan (Kal-Sel) dan Kalteng di Jembatan Timbangan.

“Kemarin kami mendapatkan arahan dari pimpinan untuk kembali memasang tenda sebagai posko penyekatan pelaku pengguna jalur dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel ke Kabupaten Kapuas atau Provinsi Kalteng,” katanya, Sabtu (3/7/2021).

Dengan terpasangnya tenda sebagai posko penyekatan masuknya mobilitas warga dari wilayah luar Kalteng, pihaknya masih menunggu kapan akan diberlakukannya atau dimulainya kegiatan penyekatan tersebut. Hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan penyekatan tersebut.

“Untuk pos sudah dibangun, namun kapan dipastikannya masih menunggu dan dikoordinasikan lagi, tentu kami di wilayah Kapuas Timur sebagai lokasi perbatasan Kalsel-teng siap melaksanakan tugas untuk memutus mata rantai Covid-19, yaitu dalam penyekatan di perbatasan,” ucapnya.

Disinggung berapa personil yang dilibatkan, Eko juga menjelaskan, belum mengetahui hal tersebut, karena dari arahan pertama pihaknya diminta untuk mendirikan tenda sebagai pos penyekatan.

“Kalau berapa personil dari satuan dan instansi mana saja belum tahu, karena ini masih dikoordinasikan, yang pasti untuk pelaksanaan penyekatan ini sudah diketahui masyarakat, baik luar dan dalam Provinsi Kalteng,” jelasnya.

Sementara diharapkan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus melengkapi persyaratan seperti Swab PCR waktu 3X24 dan antigen kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan dengan stampel basah atau barcode di klinik pemerintah atau swasta yang terdaftar di Dinkes Provinsi atau Kabupaten tempat tinggalnya. (put)