Pengusaha Laporkan Bupati Kapuas dan Istri

Kuasa Hukum Baron Ruhat Binti memberikan keterangan pers
Kuasa Hukum Baron Ruhat Binti memberikan keterangan pers

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Merasa tertipu atas janji yang diberikan, seorang pengusaha asal Kabupaten Kapuas, Charles Theodore, melapor ke Polda Kalteng. Didampingi kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti, Charles Theodore melaporkan Bupati Kapuas berinisial BB dan istrinya AE ke Ditreskrimum Polda Kalteng.

Laporan dugaan tindak pidana penipuan itu berawal ketika Agustus 2020 lalu Charles selaku pelapor dipanggil oleh BB untuk bertemu di Jakarta guna membahas sebuah proyek. Kepada pelapor, BB menawarkan proyek sebesar Rp. 97 Miliar dan akan dikerjakan pada Desember 2020.

Sebagai gantinya, BB meminta pelapor untuk menyiapkan dana keperluan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020 lalu sebesar Rp. 10 Miliar. Tetapi pelapor hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp. 2,5 Miliar yang diberikan kepada AB, kakak kandung dari terlapor AE.

Tidak lama, AE kembali meminta pelapor untuk menyediakan kaos kampanye sebanyak 700 ribu lembar sebagai sarana kampanye dan pelapor hanya menyanggupi sebanyak 420 ribu lembar senilai Rp. 6,7 Miliar.

Pada awal Oktober, pelapor menanyakan janji proyek yang akan diberikan BB. Namun ternyata proyek tersebut sudah diberikan kepada orang lain. Kecewa janji tidak ditepati, pelapor meminta kembali uang senilai Rp. 2,5 Miliar kepada terlapor. BB kemudian berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada akhir Desember 2020.

Ternyata, pada 1 Desember 2020, BB kembali meminta pelapor untuk menyediakan beras senilai Rp. 550 Juta yang dikirim ke Sukamara. Lalu pada 5 Desember 2020, AE selaku terlapor II meminjam uang Sebesar Rp.1 Miliar. Namun semua uang yang dipinjam kepada pelapor sampai sekarang belum dibayar.

Baron Ruhat Binti mengatakan, pelaporan terkait dugaan tindak pidana penipuan telah dilakukan beberapa hari lalu. Hari ini Rabu (7/7/2021) pihaknya menghadirkan saksi pelapor guna dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Hari ini kita menghadirkan pelapor karena hendak dimintai keterangan. Kemudian juga akan ada saksi kunci paling penting yang akan dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya saat di Polda Kalteng.

Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Hariyanto, membenarkan adanya laporan. Ia menerangkan perkara tersebut sekarang baru masuk tahapan perencanaan untuk memulai klarifikasi, terhadap pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut.

“Mengenai kapan terlapor rencananya dilakukan pemeriksaan, kami belum bisa memastikan karena harus menunggu saksi-saksi yang lain terlebih dahulu,” jelasnya saat dihubungi awak media melalui pesan Whatsapp. (yud)