1,3 Kilogram Sabu Milik 11 Tersangka Dimusnahkan 

Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo memusnahkan barang bukti narkoba 
Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo memusnahkan barang bukti narkoba 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Narkoba jenis sabu seberat 1.373 gram dimusnahkan Polda Kalteng di lobi Mapolda, Jumat (17/9/2021).

Barang bukti hasil pengungkapan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaleng itu berasal dari 11 kasus dan 11 tersangka yang diringkus di Kota Palangka Raya, Kapuas dan Kotawaringin Timur pada bulan Juli-Agustus.

Di Kota Palangka Raya, aparat berhasil mengungkap delapan kasus dengan delapan tersangka dengan barang bukti 1.258 gram. Di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu seberat 68,4 gram, dan di Kabupaten Kapuas sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu 47,52 gram.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan berdasarkan pemeriksaan para tersangka, narkoba jenis sabu banyak berasal dari Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas dan Gunung Mas untuk diedarkan di wilayah perkebunan dan pertambangan. Sebagian lagi berasal dari Jawa Timur yang dibawa melalui jalur laut untuk diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Melihat masifnya peredaran narkoba di Kalimantan Tengah, ia pun meminta kepada Kapolres jajaran untuk berani menindak tegas dan terukur para pengedar narkoba. Tidak ada ruang gerak bagi oknum yang hendak menyalahgunakan narkoba.

“Kapolres jangan ragu-ragu menindak tegas dan terukur pengedar narkoba,” tegasnya.

Dedi menerangkan dalam pemberantasan narkoba masyarakat juga harus membantu bahu membahu agar terciptanya lingkungan bebas dari narkoba. Untuk itu ia telah memerintahkan Kapolres jajaran untuk membentuk kampung tangguh anti narkoba, dengan harapan ada kampung percontohan mengenai lingkungan bebas narkoba.

“Masyarakat harus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba. Sehingga edukasi kepada masyarakat sangat penting akan bahaya narkoba. Peredaran narkoba kini telah merambah ke pekerja yang berada di sektor perkebunan dan pertambangan,” tuturnya.

Pantauan Balanganews, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu diikuti aparat penegak hukum lainnya. Seperti BNNP Kalteng, Kejati Kalteng, Binda Kalteng dan BPOM Palangka Raya. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air yang telah diberikan cairan pembersih. (yud)