Realisasi Pajak di Palangka Raya Capai 74,55

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban menyebutkan sejak awal Januari 2021 hingga akhir September 2021, realisasi pajak di Palangka Raya mencapai 74,55 persen.

“Sejak tanggal 1 Januari hingga 30 September 2021 kami targetkan sebanyak 113,171 miliar lebih, dan sampai 31 September 2021, tercatat Rp 84,368 miliar lebih, atau sudah capai 74,55 persen,” ucap Aratuni kepada awak media, Senin (4/10/2021).

Dikatakannya, bahwa realisasi pajak tersebut berasal dari 11 sektor pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Dari ke 11 sektor pajak tersebut, sektor yang mendapatkan presentase capaian tertinggi yakni Sektor Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Sektor tersebut mendapatkan realisasi pajak senilai Rp 22,715 miliar lebih atau 89, 88 persen dari ditargetkan sebesar Rp 25,273 miliar lebih.

Sedangkan sektor yang mendapatkan presentase capaian terendah terdapat pada sektor hiburan. Sektor tersebut mendapatkan realisasi pajak sebesar Rp 548,437 juta lebih atau 17,14 persen.

“Mohon dukungan kita semua atas langkah yang kami lakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan Kota Palangka Raya yang kita cintai agar semakin maju baik dari segi infrastruktur maupun kesejahteraan masyarakatnya,” tutupnya. (MC Isen Mulang)