236 Gram Sabu Gagal Edar Oleh Polda Kalteng

Dir Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo meminta keterangan salah satu tersangka 
Dir Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo meminta keterangan salah satu tersangka 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 236 gram narkoba jenis sabu berhasil gagal edar oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng. Pengungkapan dari tiga tersangka dilakukan di Kotawaringin Timur dan Palangka Raya.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka bernama Akhmad Mulkani (47) di Jalan Muchran Ali, Gang At Tarbihah Kecamatan Baamang, Kotim pada 30 September lalu. Dari tangan residivis kasus narkoba itu petugas menyita 229 paket sabu seberat 36,12 gram.

“Pelaku ini sempat melawan dengan membuang barang bukti ke belakang rumah. Atas kesigapan petugas, kita berhasil amankan seluruh barang bukti,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Senin (11/10/2021).

Penangkapan cukup besar berhasil dilakukan jajaran Ditresnarkoba pada 3 Oktober lalu. Bermula dari ditangkapnya Muhammad Syahrial (45) di Jalan Yogyakarta, Komplek Griya Betang, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Petugas mengamankan sabu seberat 0,42 gram.

Kepada petugas, tersangka mengaku sebelumnya sudah memesan sabu di Banjarmasin sebanyak dua paket yang akan dibawa oleh rekannya Adi Wibowo. Beberapa jam menanti, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka Adi Wibowo di Jalan Adonis Samad.

“Dari tersangka Adi Wibowo kita amankan dua paket sabu seberat 199 gram. Sabu itu diambil dari seorang bandar berinisial EJ di Banjarmasin,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yud)