BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya melakukan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Wilayah Kota Palangka Raya yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Luwansa pada Jum’at (29/10/2021).
Acara pembukaan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Setda Kota Palangka Raya, Dra. Hera Nugrahayu, M.Si yang mewakili Walikota Palangka Raya serta dihadiri oleh Kepala DLH Kota Palangka Raya, Mantir dan Damang Adat Kota Palangka Raya, Camat dan Lurah lingkup wilayah Kota Palangka Raya serta Borneo Intitute Foundation.
Kadis Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, di dalam sambutannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Surat Gubernur Kalimantan Tengah perihal percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya tentang penetapan panitia pembentukan Masyarakat Hukum Adat Kota Palangka Raya.
“Kegiatan ini dimaksudkan memberikan pengertian, pengetahuan dan pemahaman terkait Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya,” ucap Achmad Zaini.
Di samping itu, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Dra. Hera Nugrahayu, M.Si juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk Masyarakat Hutan Adat di wilayah Kota Palangka Raya.
“Karena masyarakat hukum adat harus memang kita lindungi, hak-hak tradisionalnya harus tetap kita pertahankan itu tugas Pemerintah,” tegas Hera Nugrahayu.
Walaupun dari sesi regulasi memang belum ada Undang-Undang namun dari Permendagri yang ada itu menjadi panduan Pemko dan juga ada Undang-Undang Pemerintahan daerah yang mengatur itu sehingga inilah yang menjadi panduan dalam pembentukan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kota Palangka Raya.
Saat ini wilayah Kota Palangka Raya baru memperoleh usulan satu yaitu dari daerah Kelurahan Mangkuh Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya. (asp)