BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah maupun lembaga-lembaga harus saling bekerja sama dalam pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan masyarakat tidak boleh hanya sebagai obyek kerja sama, melainkan harus sebagai pelakunya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Borneo Nature Indonesia, Juliarra Bramansa Ottay pada saat acara sosialisasi pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Hotel Luwansa, Jum’at (29/10/2021).
“Sebelum melakukan kerja sama dengan masyarakat, kami membantu dulu mereka mempunyai kepemilikan atas lahannya agar mereka menjadi pelaku dalam pengelolaan wilayah adat nantinya,” tuturnya.
Arta juga menambahkan, bahwa dengan kepemilikan lahan yang jelas membuat masyarakat setara dengan pihak-pihak lain dalam diskusi maupun pengusulan hutan adat. Hal tersebut juga menguatkan masyarakat secara hukum dan legalitasnya.
Sementara itu, Manajer Lanskap Rungan BNF Indonesia, Anugrah Wicaksono mengungkapkan, BNF akan terus mendampingi masyarakat di Kelurahan Mungku Baru dengan Kelurahan Parempei dan Kelurahan Bereng Malaka dalam proses pengusulan Pengakuan MHA.
Saat ini masyarakat Mungku Baru, Parempei dan Bereng Malaka sedang menyiapkan dokumen kelengkapan pengusulan pengakuan MHA termasuk pembahasan wilayah adat berdasarkan sejarah masyarakat di tiga desa tersebut.
“Mereka sudah bersepakat untuk menjadi satu MHA dan kesepakatan ini diambil berdasarkan sejarah asal usul mereka yang memang berasal dari silsilah yang sama,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan bahwa saat ini MHA di Kota Palangka Raya masih dalam proses penetapan kelembagaan MHA.
Karena ada wilayah yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Gunung Mas dan wilayah Kota Palangka Raya, maka hal tersebut perlu dikomunikasikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (asp)