BALANGANEWS, PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melakukan kegiatan lanjutan mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kota Palangka Raya, Selasa (14/12/2021).
Kali ini, DLH Kota Palangka Raya melakukan Workshop Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat Kota Palangka Raya Tahun 2021 yang nantinya akan didapatkan di DPRD Provinsi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan kegiatan workshop ini merupakan tidak lanjut dari sosialisasi dan FGD yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Kita harapkan nanti draft dan naskah Akademik dan Raperda ini dapat diserahkan ke Pemerintah Kota Palangka Raya untuk di bahas di Dewan”, Ungkapnya.
Dia juga menambahkan, seperti yang kita ketahui hak-hak masyarakat tradisional itu harus mendapatkan pengakuan sehingga dibahasnya Raperda ini.
Pada kali ini pihaknya bekerjasama dengan Universitas Palangka Raya (UPR) sebagai tim penyusun draf naskah Akademik Raperda. (asp)