BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Kades Kinipan, Willem Hengki kembali digelar di Kantor Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dimana sidang kedua ini beragenda pembacaan eksepsi Kades Kinipan Wilem Hengki yang dibacakan Penasehat Hukumnya, Senin (7/2/2022).
Penasehat Hukum dari Willem Hengki, Parlin B Hutabarat menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang pertama, dimana menurutnya ada beberapa hal yang tidak terungkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dimana Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan nya juga tidak ada menguraikan apakah Jalan Usaha Tani yang dikenal warga Desa Kinipan dengan sebutan Jalan Pahiyan yang dikerjakan pada Tahun 2017 apakah sudah dibayar oleh Pemerintah Desa Kinipan kepada CV Bukit Pendulangan, sehingga terkesan ada upaya untuk mengaburkan permasalahan.
“Hal ini memunculkan pertanyaan besar siapa yang membuat Jalan Usaha Tani yang dikenal warga Desa Kinipan dengan sebutan Jalan Pahiyan?,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, terdapat kejanggalan dan cita-cita untuk memenjarakan Terdakwa, dikarenakan Terdakwa selaku Kepala Desa Kinipan pernah dihadapkan pada Pemeriksaan Khusus (RIKSUS) dari Inspektorat Kabupaten Lamandau yang didasarkan pada adanya Surat Perintah Bupati Lamandau Nomor 130/16/1/PEM.2020 tertanggal 31 Januari 2020. Sehingga menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Out Put RIKSUS INSPEKTORAT Kabupaten Lamandau yang merupakan termasuk sebagai APIP (Aparat Intern Pengawas Pemerintah) yakni Pasal 20 ayat 2 harus ada dan ditujukan kepada Terdakwa, akan tetapi sampai saat ini tidak ditemukan Out Put RIKSUS INSPEKTORAT Kabupaten Lamandau yang menunjukkan satu bukti bahwa Terdakwa memang telah bidik.
Selain itu, terkait dengan keberatan pihaknya mengungkapkan bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan tidaklah cermat dan jelas sehingga batal demi hukum, karena dalam Surat Dakwaan Primair Nomor PDS-01/LMD/01/2022 tertanggal 18 Januari 2022 JPU hanya mencantumkan Pasal 2 (tanpa memilih ayat 1 atau ayat 2) dimana hal ini merupakan Dakwaan tidak cermat dan tidak jelas sehingga Surat Dakwaan batal demi hukum (null and void) atau tidak dapat diterima.
Dan juga ketidak-cermatan dan ketidak-jelasan dimana Konstruksi ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Pasal 18 terdiri dari 4 ayat. Yang mana Surat Dakwaan a quo hanya memuat ketentuan Pasal 18 (tanpa memilih apakah ayat 1 atau ayat 2 atau ayat 3 atau ayat 4) hal ini adalah Dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas sehingga Surat Dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima (null and void).
Dalam penutupnya, Penasihat Hukum menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk Menerima dan mengabulkan Eksepsi (Nota Keberatan) dari Penasihat Hukum Terdakwa Willem Hengki untuk seluruhnya, Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum PDS 01/LMD/01/2022 tertanggal 18 Januari 2022 yang dibacakan dipersidangan pada Hari Senin tanggal 31 Januari 2022 adalah Dakwaan Batal Demi Hukum atau Tidak Dapat Diterima, Menyatakan pemeriksaan Perkara Pidana Nomor: 9/Pid.Sus TPK/2022/PN.PIK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dihentikan, Memerintahkan Kepada Penuntut Umum untuk Mengeluarkan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan, Memulihkan harkat martabat dan nama baik Terdakwa dan Membebankan biaya perkara kepada negara. (asp)