Tersisa 1,16 Triliun, Pj. Sekda: Penggunaan DBH DR 2022 Perlu Dioptimalkan

IMG 20220214 WA0025
Pj. Sekda Kalimantan Tengah, H. Nuryakin

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran melalui Pj. Sekda Kalteng, H. Nuryakin menyampaikan bahwa kegiatan Fokus Grup Discussion (FGD) mengenai Rencana Optimalisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) yang diadakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah itu sangat penting.

Hal tersebut disampaikan Nuryakin pada saat sebelum membuka acara FGD tersebut di Hotel Luwansa, Palangka Raya pada Senin (14/2/2022).

Pasalnya, Provinsi dan Kabupaten/kota di Kalimantan Tengah masih menduduki peringkat atas untuk sisa DBH SDA DR di tahun 2021 yaitu sebesar 1,16 Trilyun Rupiah. Sehingga untuk itu penggunaan DBH DR tahun 2022 perlu dioptimalkan.

Sambungnya, saat ini sudah terbit PMK Nomor 216/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang nantinya diikuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait mapping urusan dan penyesuaian nomeklatur pada Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Penggunaan DBH-DR Provinsi, tentunya juga harus menyesuaikan RPJMD maupun RENSTRA Dinas Kehutanan Provinsi maupun SOPD terkait sesuai urusan dengan mengacu pada system perencanaan dan penganggaraan Daerah.

“Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo dengan Visi Kalimantan Tengah MAKIN BERKAH, yang meletakkan 5 Misi diantaranya Misi, yaitu Mempercepat Pembangunan Ekonomi yang Produktif, Kreatif dan Berwawasan Lingkungan. Hal inilah yang menjadi dasar penjabaran dalam RENSTRA Dinas Kehutanan tahun 2021-2026,” jelas Nuryakin.

Melalui forum ini, Nuryakin berharap kepada narasumber agar dapat memberikan informasi dan pemahaman terkait kebijakan penggunaan DBH DR, sehingga para peserta dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan penggunaannya melalui tugas pembantuan maupun skema insentif dari Provinsi kepada Kabupaten/Kota. (asp)