Permenaker JHT BPJS Ketenagakerjaan Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

IMG 20220222 WA0012
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Hemalia Eka Susi Susanti

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah melalui Kementerian ketenagakerjaan (KEMENAKER) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Penerbitan Permenaker ini sudah banyak terdapat pro dan kontra dikalangan akademisi ataupun dimasyarakat. Tak terkecuali mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini.

Menurut Hemalia Eka Susi Susanti, Kini para pekerja harus menunggu berusia 56 tahun terlebih dahulu untuk bisa menarik uang mereka sendiri yang di simpan di program JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Belum hilang ingatan mereka terhadap pemberlakuan peraturan pemerintah terkait pengupahan yang dinilai tidak layak, kini para pekerja kembali dikejutkan dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT),” ujar Mahasiswa Fakultas Hukum UPR ini.

“Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin inilah yang dirasakan para buruh atau pekerja di Indonesia saat ini,” sambungnya.

Dijelaskannya, Permenaker ini sangat merugikan kaum buruh, kami sebagai kaum buruh akan melakukan penolakan besar-besaran karena kaum buruh lah yang pasti dirugikan dan apa urgensi dari adanya Permenaker ini, karena JHT ini adalah milik buruh. Jadi yang berhak menentukan kapan mencairkan atau kapan tidak mencairkan itu adalah buruh. Pemerintah tidak perlu ikut campur dalam aturan yang mengatakan bahwa pencairannya menunggu sampai 56 tahun.

“Dimana keadilannya?itu uang buruh. Para pekerja mau makan apa? kita tidak bisa selalu mengharapkan Bansos. Kami berhak menuntut hak kita sebagai buruh tapi jika keadilan tak kunjung datang, hanya ada satu kata lawan. Tanpa buruh BPJS JHT tidak ada apa-apanya, jadi tolong hargailah kami sebagai kaum buruh,” tegasnya. (asp)