BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Saresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil menggulung dua orang budak sabu, dengan jumlah yang cukup banyak.
Kedua pelaku berinisial H (pria) dan juga R (perempuan), yang keduannya diamankan usai kedapatan memilik barang haram narkoba sebanyak ratusan kantong plastik kecil, di rumah pelaku H Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Akp Hengky Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak ratusan bungkus plastik kecil.
“Dari hasil pengungkapan kedua pelaku ditemukan 209 Paket Narkotika Jenis Sabu, ketika kami lakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku H ini,” ucapnya, Sabtu (19/4/2024).
Lanjutnya, dari 209 paket sabu yang ditemukan dari rumah pelaku H, dimana di lokasi ada juga pelaku R, narkoba jenis sabu seberat ratusan gram, yang langsung kami sita dan kami amankan ke Polres Kapuas.
“Kurang lebih ada 133,37 gram, yang kami temukan dari hasil penggeledahan kedua pelaku, diremukan juga satu buah timbangan digital merk Taffware Digipounds, uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- dan beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.
Dari perbuatan kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Put)