BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kembali dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Sedikitnya 2.059,71 gram sabu hasil pengungkapan Januari-Februari 2022 dimusnahkan dengan dilarutkan ke larutan air pembersih di Lobi Mapolda, Rabu (16/3/2022).
Di periode Januari-Februari, Ditresnarkoba sukses mengungkap tujuh kasus dengan jumlah tersangka mencapai 11 orang. Barang bukti terbanyak diamankan petugas di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan total berat 1.433,37 gram dari lima kasus dan tujuh tersangka.
Dilanjutkan di Kabupaten Lamandau dengan berat 577,95 gram dengan satu kasus dan tiga tersangka. Terakhir barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan di Palangka Raya seberat 48,39 gram.
Pemusnahan diawali dengan pengetesan barang bukti sabu melalui test kit oleh BPOM Palangka Raya dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto. Hadir pada pemusnahan barang bukti, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat dan perwakilan Kejati Kalteng.
Kapolda menegaskan, pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba tidak akan berhenti hingga Bumi Tambun Bungai bersih dari narkoba. Untuk itu ia menegaskan telah bersinergi dengan semua stakeholder guna pemberantasan dan edukasi terhadap masyarakat akan bahaya nyata narkoba.
“Kembali kita ingatkan, Kalteng sudah jadi market, bukan sebatas tempat perlintasan. Terus rapatkan barisan dalam pemberantasan narkoba,” katanya.
Ia menambahkan, peran serta masyarakat juga dinilai penting dalam memberantas narkoba dari wilayah terkecil. Deteksi dini harus dilakukan dari lingkungan sekitar, keluarga dan teman sekeliling.
“Tidak ada masa depan kalau sudah terjerumus ke dalam narkoba. Segera laporkan ke kepolisian jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba. Akan kita tindak,” tegasnya. (yud)