Ketua DPRD Setuju Pegawai Pemko Diwajibkan Pakai Taksi Bandara

789d5f36 0b54 47e5 a401 62d3533867a8
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung instruksi wali kota yang mewajibkan pegawai untuk menggunakan taksi Bandara Tjilik Riwut saat bepergian ke luar daerah menjalankan tugas kedinasan.

“Saya rasa instruksi wali kota terkait pegawai pemkot saat berada di bandara yang hendak bepergian wajib menggunakan taksi bandara sangat bagus untuk perputaran ekonomi daerah,” katanya, Senin (17/1/2022).

Dia yakin dengan penerapan ini geliat perekonomian di Kota Cantik akan tumbuh dan berkembang setiap tahunnya. Apalagi selama pandemi COVID-19 pertumbuhan perekonomian cukup lesu sehingga wajib dihidupkan kembali dengan terobosan-terobosan tepat.

Ketentuan itu termuat dalam dalam Instruksi Nomor 2071/Dishub.III/XII/2021 tentang penggunaan transformasi resmi bandara Tjilik Riwut dalam perjalanan dinas. Aturan ini diberlakukan sejak 20 Desember 2021.

Dengan berjalannya usaha moda transportasi resmi yang ada di bandara Tjilik Riwut, akan berdampak positif dan turut menggerakkan roda perekonomian daerah yang sempat tersendat akibat pandemi Covid-19.

Diketahui, ada 33 taksi resmi di Bandara Tjilik Riwut yang telah beroperasi mengakut keluar masuknya penumpang. Operasional taksi tersebut diresmikan Wali Kota Palangka pada 5 Agustus 2021.

Hadirnya moda transportasi tersebut akan menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Apalagi pembinaan langsung di bawah Dinas Perhubungan setempat. (oje)