Pelaku Pembunuhan Sarwani Terancam Hukuman Mati

SAVE 20220413 182207
Polresta Palangka Raya menggelar rilis kasus pengungkapan pembunuhan Sarwani

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ancaman hukuman mati membayangi enam tersangka pembunuhan Sarwani alias Anang (45). Hal ini ditegaskan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat menggelar rilis kasus, Rabu (13/4/2022).

Kepada awak media, Budi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan oleh Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, keenam tersangka dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 170 ayat (3) Jo 353 ayat (3) Jo 351 ayat (3) Jo 56 KUHpidana.

“Makar mati dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di muka publik dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dan atau turut serta melakukan. Pidana penjara hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun,” tegasnya.

Pasal pembunuhan berencana diberikan kepada tersangka disebabkan unsurnya telah terpenuhi. Dimana tersangka Yanto alias Anto menyuruh tersangka lainnya membawa senjata tajam, senapan angin hingga pengintaian sebelum mendatangi korban.

“Bukti-bukti sudah kita kumpulkan termasuk dokumen-dokumen dan keterangan saksi ahli hingga pengakuan tersangka,” ujarnya.

Menindaklanjuti tak diakuinya aksi penusukan dan pembacokan terhadap korban saat rekonstruksi, Budi menegaskan jika hal tersebut tidak akan menutup alat bukti yang ada.

“Kita akan terus perdalam alat bukti. Walau tidak ada kesesuaian itu tidak menghambat kita. Karena alat bukti telah cukup disertai dokumen dan keterangan saksi ahli,” tegasnya.

Ia menambahkan, penganiayaan terhadap korban terjadi di dalam toko Vape Joe Jalan Dr Murjani, Palangka Raya. Kemudian para tersangka mengeksekusi korban di Jalan Karanggan sebelum hendak dibuang ke semak-semak.

“Dari penangkapan keenam tersangka, kita sita dua karung, senjata tajam jenis parang, handphone, dua unit mobil, sepeda motor dan senapan angin PCP,” urainya. (yud)