BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, meminta masyarakat untuk tidak perlu ragu melapor, bila ada menemukan pelanggaran parkir yang dilakukan oknum juru parkir (Jukir) liar, maupun kendaraan parkir di area yang dilarang.
“Silahkan dilaporkan ke pihak Dishub Kota Palangka Raya. Tak perlu ragu melaporkan kepada kami apabila ada menemukan aktivitas jukir liar ataupun kendaraan yang parkir di area yang sudah dilarang,” tegas Alman yang dikutip dari Media Center Palangka Raya, Selasa (31/5/2022).
Ia menyebutkan, ada beberapa nomor telepon yang bisa dihubungi masyarakat, apabila melihat aktivitas jukir liar ataupun kendaraan yang parkir sembarangan.
“Masyarakat bisa melaporkan dengan menghubungi nomor 081255267427, 081258828002 dan 085249127377. Selain itu juga bisa melapor melalui pesan di Instagram maupun melalui aplikasi Si-TaKir Dishub Palangka Raya,” terangnya.
Alman menjelaskan, mudah membedakan bila melihat atau mendapatkan jukir yang tidak menggunakan rompi, identitas ataupun surat izin tata kelola parkir, maka itu jukir liar. Artinya masyarakat bisa menolak membayar pungutan parkir oleh oknum tersebut.
Sejauh ini, pihak Dishub Kota Palangka Raya sudah berupaya menindak para jukir liar, yang diawali dengan memberikan surat teguran dan peringatan.
“Kami juga tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap para jukir liar. Ini semua demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas, serta demi keindahan Kota Palangka Raya,” tutupnya. (asp)