Kaji Perkembangan Food Estate, Badan Riset dan Inovasi Nasional Gelar FGD

07062022080909 0
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar FGD Food Estate dan Ketahanan Pangan yang digelar di Kantor Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Senin (6/6/2022)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pusat Riset Hukum dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Food Estate dan Ketahanan Pangan yang digelar di Kantor Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Senin (6/6/2022).

Tampak hadir dalam kegiatan FGD Kepala Bappedalitbang, Kapus Riset Hukum BRIN Laely Nurhidayah, Akademisi UPR Sulmin Gumiri dan Fathurochman selaku narasumber serta Kepala OPD Provinsi Kalteng dan Kabupaten Pulang Pisau terkait, serta perwakilan masyarakat yang diwakili oleh Pengurus DAD Kalteng.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Endy Anden yang mewakili Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng menyampaikan apresiasinya serta berharap agar FGD ini memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan dan keberhasilan program food estate.

“Kami berharap agar FGD ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pelaksanaan dan keberhasilan program food estate di Kalimantan Tengah,” harap Endy.

Sementara itu, Kepala Pusat Riset Hukum BRIN, Laely Nurhidayah menyampaikan bahwa fokus utama dalam FGD ini adalah mengkaji tentang tata kelola food estate, dampaknya terhadap masyarakat setempat serta kaitannya dengan ketahanan pangan nasional.

“Dengan mengetahui secara langsung tata kelola program food estate serta mendengarkan langsung dari masyarakat dan perangkat daerah terkait mengenai permasalahan dan tantangan di lapangan, diharapkan BRIN dapat memberikan masukan kepada Pemerintah utamanya membantu menyusun formulasi kebijakan yang tepat untuk mengatasi hambatan dan permasalahan yang ada saat ini,” kata Laely Nurhidayah.

Selanjutnya, akademisi UPR Sulmin Gumiri, menyatakan bahwa salah satu kendala yang mengakibatkan kurang maksimalnya pelaksanaan program food estate adalah belum tuntasnya pembangunan infrastruktur irigasi yang dikelola oleh Kementerian PUPR.

Disamping itu, menurut narasumber lainnya, Fathurochman menyatakan bahwa betapa pentingnya penetapan dan pembaruan dasar hukum berupa aturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan produk hukum lainnya baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah guna mendukung kelancaran dan kesuksesan program food estate. (asp)