Komitmen Penyediaan STB Rumah Tangga Miskin Terus Dilakukan

IMG 20220617 171415
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo RI, Ismail (kanan) saat menyampaikan materi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Rumah tangga miskin akan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari penyelenggara multiplexing (MUX), baik Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Dalam regulasi tersebut tertulis dengan jelas yaitu menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia. Sedangkan pemerintah sifatnya turut membantu penyediaan STB bantuan tersebut.

Selain itu juga, berdasarkan ketentuan pasal 85 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tersebut, sebanyak 6,7 juta alat bantu (STB) untuk rumah tangga miskin harus disediakan oleh penyelenggara multipleksing dan dapat dibantu oleh Pemerintah, dengan komitmen jumlah unit STB sebagai berikut :

Dari SCTV-Indosiar sebanyak 1.213.750 STB, Metro TV 704.378 STB, RCTI-GTV 1.143.121 STB, TransTV-Trans7 sejumlah 616.511 STB.

Kemudian RTV sebanyak 500.000 STB, TVOne-ANTV 149.589 STB, NusantaraTV 3.000 STB dan Kominfo sejumlah 1.000.000 STB.

“Sebanyak 6,7 juta STB untuk rumah tangga miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) bersumber dari Lembaga Penyiaran Swasta yang menjadi Penyelenggara Multipleksing sebanyak 4,2 juta STB, Pemerintah melalui anggaran Kementerian Kominfo telah menyiapkan 1 juta STB dan Kekurangan 1,5 juta STB dalam proses pengusulan,” jelas Ismail selaku Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo dalam acara Sosialisasi Program Bantuan STB, Jum’at (17/6/2022).

Selain itu, ia menyampaikan, pihaknya diminta untuk melakukan verifikasi data rumah tangga miskin ini yang update dari Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Desa, Kabupaten dan Kota.

“Jadi hal ini dilakukan supaya melihat bagaimana data yang sebenarnya, supaya nanti masyarakat tidak ada masyarakat yang tidak berhak menerima STB ini” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa nantinya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kemensos ini hanya sebagai pelengkap, dan data yang dari Pemerintah Daerah yang dipakai untuk menyalurkan bantuan STB ini.

Apa itu set top box (STB) ?

Ismail menjelaskan, set top box ini merupakan alat bantu untuk menangkap sinyal TV Digital dari TV yang memiliki antena di rumah. Jadi perangkat TV nya tidak perlu diganti cukup menambahkan alat yang bernama set top box (STB) untuk menangkap siaran TV Digital.

“Jadi itu (Set Top Box) dipasang sebelum kabel antena masuk ke TV. Jadi kabel antena masuk ke STB, Kabel STB ini masuk ke TV, sehingga yang tadi TV nya hanya menangkap siaran Analog sekarang sudah bisa menangkap siaran Digital” urainya.

Ia juga menjelaskan, apabila Televisi kita dirumah sudah digital tidak perlu lagi menambah alat STB ini karena TV tersebut sudah bisa menerima siaran TV Digital.

Selain itu, Ismail menerangkan, dari hasil survei yang telah dilakukan oleh Kominfo beberapa waktu lalu, ia menerangkan perkiraan jumlah rumah tangga yang memiliki TV Analog sebanyak 56,9 juta (terstrial free-to air, parabola, dan TV kabel berlangganan) dan Jumlah rumah tangga yang memiliki TV Digital (standar DVB-T2) sebanyak 1,46 juta.

Selain itu, Jumlah rumah tangga yang menonton siaran TV Analog melalui free-to-air sebanyak 28,8 juta, memerlukan alat bantu STB untuk dapat menerima siaran TV Digital. Dari 28,8 juta rumah tangga tersebut, terdapat 6,7 juta rumah tangga miskin terdampak ASO yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

“Jumlah Rumah Tangga yang harus membeli sendiri perangkat STB atau TV digital sekitar 22 juta rumah tangga,” tutupnya. (asp)