Sabtu, 28 Januari 2023
Balanganews.com
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Palangka Raya » Pengajuan Pengakuan MHA Rungan Dalam Tahap Pengumpulan Dokumen

Pengajuan Pengakuan MHA Rungan Dalam Tahap Pengumpulan Dokumen

24 Juni 2022 - 23:10 WIB
0
IMG 20220625 WA0003

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Mathius Hosang

8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 250

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Panitia Pengajuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalteng dalam hal ini Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Mathius Hosang membeberkan, pengajuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rungan masih dalam tahap pengumpulan dokumen.

“Sejauh ini dokumen tentang pengajuan pengakuan wilayah masyarakat hukum adat Rungan tersebut masih dalam tahap pengumpulan dokumen dan kelengkapannya,” ucapnya saat berada di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Jum’at (24/6/2022).

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Akan Bangun Laboratorium Lingkungan Hidup

Antisipasi Karhutla, TRGD Sudah Bangun Sumur Bor 9.690 Unit

Staf Ahli Gubernur Buka Rakorda DLH Kalteng Tahun 2022

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Gelar Rakorda, Ini Tujuannya

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) fasilitasi dan menggelar rapat bersama mengenai tindak lanjut usulan Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rungan yang dilaksanakan di Aula Dinas Setempat.

Rapat ini juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten Gunung Mas dan Staf Ahli Walikota Palangka Raya, serta juga pihak terkait lainnya baik dari Kabupaten Gumas dan Palangka Raya dan pendamping masyarakat adat yaitu Borneo Nature Foundation.

“Jadi kita tadi menggelar rapat sebagai tindaklanjut permohonan masyarakat adat lintas Kabupaten dan Kota yang keberadaannya ada di Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, jadi Masyarakat Adatnya itu adalah masyarakat adat Rungan yang terdiri dari desa Bereng Parampai, desa Parempeng dan Kelurahan Mungku Baru,” tuturnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya yang terlebih dahulu Kota Palangka Raya yang mengajukan pengakuan wilayah hukum adat, yaitu di Rakumpit, Kelurahan Mungku Baru tetapi sampai masuk wilayah Gunung Mas, tetapi karena adanya batas administrasi sehingga diajukan kembali yaitu Masyarakat Adat Rungan.

Terkait dalam pengajuan wilayah pengakuan hukum adat termasuk pengajuan pengakuan MHA Rungan ini, Mathius juga menjelaskan, ada beberapa hal yang harus disiapkan seperti dokumen sejarah asal usul masyarakat hukum adat, pranata/pemerintahan adat, peta wilayah adat, hukum/peraturan adat, dan juga daftar harta kekayaan MHA, seperti sumber daya alam, simbol-simbol adat, tari-tarian, ukir-ukiran, dan daerah sakral.

Kemudian, surat usulan beserta lampiran dokumen tersebut dikirim kepada Kepala Daerah melalui Panitia MHA yang bersekretariat di Dinas Lingkungan Hidup yang nantinya akan diproses selanjutnya, yaitu panitia MHA akan melakukan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi.

“Nah ini lah yang dilakukan pada pertemuan ini, yaitu untuk mencek dan melengkapi dokumen yang diperlukan tersebut, jadi kalau sudah lengkap baru kita melakukan verifikasi di lapangan, kemudian merapatkan kembali untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk memberikan suatu keputusan,” beber Mathius. (asp)

Berita Terkait

  • Staf Ahli Gubernur Buka Rakorda DLH Kalteng Tahun 2022
  • Pemprov Kalteng Akan Bangun Laboratorium Lingkungan Hidup
  • Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Gelar Rakorda, Ini Tujuannya
  • Antisipasi Karhutla, TRGD Sudah Bangun Sumur Bor 9.690 Unit
Tags: DLH KaltengMHA Rungan
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Nama Tidak Boleh Satu Kata dan Tidak Lebih 60 Huruf

Berita Berikutnya

Puisi: Seperti Jingga

Berita Berikutnya
images

Puisi: Seperti Jingga

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks