Pengajuan Pengakuan MHA Rungan Dalam Tahap Pengumpulan Dokumen

IMG 20220625 WA0003
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Mathius Hosang

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Panitia Pengajuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalteng dalam hal ini Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Mathius Hosang membeberkan, pengajuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rungan masih dalam tahap pengumpulan dokumen.

“Sejauh ini dokumen tentang pengajuan pengakuan wilayah masyarakat hukum adat Rungan tersebut masih dalam tahap pengumpulan dokumen dan kelengkapannya,” ucapnya saat berada di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Jum’at (24/6/2022).

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) fasilitasi dan menggelar rapat bersama mengenai tindak lanjut usulan Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rungan yang dilaksanakan di Aula Dinas Setempat.

Rapat ini juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten Gunung Mas dan Staf Ahli Walikota Palangka Raya, serta juga pihak terkait lainnya baik dari Kabupaten Gumas dan Palangka Raya dan pendamping masyarakat adat yaitu Borneo Nature Foundation.

“Jadi kita tadi menggelar rapat sebagai tindaklanjut permohonan masyarakat adat lintas Kabupaten dan Kota yang keberadaannya ada di Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, jadi Masyarakat Adatnya itu adalah masyarakat adat Rungan yang terdiri dari desa Bereng Parampai, desa Parempeng dan Kelurahan Mungku Baru,” tuturnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya yang terlebih dahulu Kota Palangka Raya yang mengajukan pengakuan wilayah hukum adat, yaitu di Rakumpit, Kelurahan Mungku Baru tetapi sampai masuk wilayah Gunung Mas, tetapi karena adanya batas administrasi sehingga diajukan kembali yaitu Masyarakat Adat Rungan.

Terkait dalam pengajuan wilayah pengakuan hukum adat termasuk pengajuan pengakuan MHA Rungan ini, Mathius juga menjelaskan, ada beberapa hal yang harus disiapkan seperti dokumen sejarah asal usul masyarakat hukum adat, pranata/pemerintahan adat, peta wilayah adat, hukum/peraturan adat, dan juga daftar harta kekayaan MHA, seperti sumber daya alam, simbol-simbol adat, tari-tarian, ukir-ukiran, dan daerah sakral.

Kemudian, surat usulan beserta lampiran dokumen tersebut dikirim kepada Kepala Daerah melalui Panitia MHA yang bersekretariat di Dinas Lingkungan Hidup yang nantinya akan diproses selanjutnya, yaitu panitia MHA akan melakukan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi.

“Nah ini lah yang dilakukan pada pertemuan ini, yaitu untuk mencek dan melengkapi dokumen yang diperlukan tersebut, jadi kalau sudah lengkap baru kita melakukan verifikasi di lapangan, kemudian merapatkan kembali untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk memberikan suatu keputusan,” beber Mathius. (asp)