BALANGANEWS, KASONGAN – Ketika anak baru lahir, dalam pemberian nama sekarang diatur oleh pemerintah. Tidak bisa sesuka hati orang tua. Maksudnya, tidak boleh hanya satu kata. Demikian yang dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan, Sukarti kepada sejumlah awak media, Jum’at pagi (24/6/2022), di ruang kerjanya.
Dirinya memberikan contoh, nama seseorang ‘Andi’. Ini tidak boleh, dan saat ingin membuat akta kelahiran, petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan meminta kepada orang tuanya untuk menambah nama tersebut dengan satu kata lagi, misalnya Andi Hariawan. “Begitu pula, misalnya Muhammad. Harus ada tambahan di belakangnya lagi, menjadi Muhammad Danesh atau Muhammad Dabesh Arrafa,” sebut Sukarti.
Alasannya, menurut Sukarti kalau hanya satu kata saja, di Republik ini banyak nama yang sama. Ada ribuan, bahkan jutaan. Sehingga, akan menyulitkan ketika petugas memasukan nama yang bersangkutan di dalam database, lantaran dengan nama yang sama.
Selanjutnya, alasan nama tidak diperbolehkan melebihi dari 60 huruf, menurutnya akan kesulitan pula bagi anak-anak atau petugas yang mengisi data hanya untuk namanya saja. Bahkan saat pengisian data, dimungkinkan kolomnya juga tidak cukup. “Lantaran huruf yang diisi terlalu banyak,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga meminta agar nama seseorang tidak boleh disingkat. Seperti Abdul menjadi Abd dan Muhammad disingkat menjadi M atau hanya Muh. Dengan disingkat seperti itu, akan membingungkan bagi petugas yang akan memasukkan ke database. Karena, kurang jelas, kepanjangan dari Muh atau kepanjangan dari M tersebut itu apa maksudnya.
Begitu pula alasan dilarangnya menyertakan tanda baca seperti titik, koma dan tanda kutip, baik di belakang maupun di ujung nama, menurutnya akan lebih membingungkan lagi. Apakah tanda koma itu harus dibaca dengan koma juga. Atau titik dibaca dengan kata titik. “Misalnya, Lela. (Bisa saja orang panggil Titik Lela atau Lela Titik,” sebutnya.
Menjawab pertanyaan awak media, sejauh ini Disdukcapil Kabupaten Katingan mengaku pernah menemukan nama yang melebihi 60 huruf. Begitu pula soal nama yang hanya satu kata saja. “Oleh karena aturan tersebut sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak 2 Mei 2022 yang lalu, maka diminta kepada orang tuanya untuk mengurangi hurufnya bagi yang melebihi 60 huruf. Begitu pula dengan nama yang hanya satu kata untuk menambah satu kata lagi bagi namanya di belakang atau di depannya,” pungkas mantan Camat Kamipang ini. (abu)