Selasa, 31 Januari 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Katingan » Nama Tidak Boleh Satu Kata dan Tidak Lebih 60 Huruf

Nama Tidak Boleh Satu Kata dan Tidak Lebih 60 Huruf

24 Juni 2022 - 23:02 WIB
0
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan, Sukarti

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan, Sukarti

8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 252

BALANGANEWS, KASONGAN – Ketika anak baru lahir, dalam pemberian nama sekarang diatur oleh pemerintah. Tidak bisa sesuka hati orang tua. Maksudnya, tidak boleh hanya satu kata. Demikian yang dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan, Sukarti kepada sejumlah awak media, Jum’at pagi (24/6/2022), di ruang kerjanya.

Dirinya memberikan contoh, nama seseorang ‘Andi’. Ini tidak boleh, dan saat ingin membuat akta kelahiran, petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan meminta kepada orang tuanya untuk menambah nama tersebut dengan satu kata lagi, misalnya Andi Hariawan. “Begitu pula, misalnya Muhammad. Harus ada tambahan di belakangnya lagi, menjadi Muhammad Danesh atau Muhammad Dabesh Arrafa,” sebut Sukarti.

Berita Terkait

Disdukcapil Gencar Jemput Bola

Banyak yang TMD, Namun Tidak Terhapus Dalam Database

90 Persen Lebih Anak-anak di Tasik Payawan Belum Memiliki KIA

Disdukcapil Peroleh Predikat Tertinggi dari Ombudsman RI

Alasannya, menurut Sukarti kalau hanya satu kata saja, di Republik ini banyak nama yang sama. Ada ribuan, bahkan jutaan. Sehingga, akan menyulitkan ketika petugas memasukan nama yang bersangkutan di dalam database, lantaran dengan nama yang sama.

Selanjutnya, alasan nama tidak diperbolehkan melebihi dari 60 huruf, menurutnya akan kesulitan pula bagi anak-anak atau petugas yang mengisi data hanya untuk namanya saja. Bahkan saat pengisian data, dimungkinkan kolomnya juga tidak cukup. “Lantaran huruf yang diisi terlalu banyak,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga meminta agar nama seseorang tidak boleh disingkat. Seperti Abdul menjadi Abd dan Muhammad disingkat menjadi M atau hanya Muh. Dengan disingkat seperti itu, akan membingungkan bagi petugas yang akan memasukkan ke database. Karena, kurang jelas, kepanjangan dari Muh atau kepanjangan dari M tersebut itu apa maksudnya.

Begitu pula alasan dilarangnya menyertakan tanda baca seperti titik, koma dan tanda kutip, baik di belakang maupun di ujung nama, menurutnya akan lebih membingungkan lagi. Apakah tanda koma itu harus dibaca dengan koma juga. Atau titik dibaca dengan kata titik. “Misalnya, Lela. (Bisa saja orang panggil Titik Lela atau Lela Titik,” sebutnya.

Menjawab pertanyaan awak media, sejauh ini Disdukcapil Kabupaten Katingan mengaku pernah menemukan nama yang melebihi 60 huruf. Begitu pula soal nama yang hanya satu kata saja. “Oleh karena aturan tersebut sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak 2 Mei 2022 yang lalu, maka diminta kepada orang tuanya untuk mengurangi hurufnya bagi yang melebihi 60 huruf. Begitu pula dengan nama yang hanya satu kata untuk menambah satu kata lagi bagi namanya di belakang atau di depannya,” pungkas mantan Camat Kamipang ini. (abu)

Berita Terkait

  • Yang Berusia 17 Tahun ke Atas, Segera Lakukan Perekaman
  • Satu Ruangan Kecil 3×4 Meter Dihuni Tiga Seksi
  • Pelayanan Disdukcapil Berjalan Normal
  • Lengkapi Persyaratan BPJS, 4 ODGJ Jalani Perekaman e-KTP
Tags: Disdukcapil Katingan
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Kalteng Terima Bantuan Vaksin PMK Sebanyak 2.700 Dosis

Berita Berikutnya

Pengajuan Pengakuan MHA Rungan Dalam Tahap Pengumpulan Dokumen

Berita Berikutnya
IMG 20220625 WA0003

Pengajuan Pengakuan MHA Rungan Dalam Tahap Pengumpulan Dokumen

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks