BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (PNS) di lingkup Pemprov Kalteng segera dibayarkan pada Juli 2022 nanti.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin menyebutkan, ada sekitar 53 miliar lebih untuk yang dibayarkan untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta lainnya seperti unsur pimpinan maupun DPRD.
“Jadi pembayaran gaji ke-13 akan segera dilakukan usai pembayaran gaji pada Juli nanti,” ucap Nuryakin, Rabu (29/6/2022).
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah meminta petunjuk kepada Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran agar bisa segera dicairkan, terlebih untuk menghadapi ajaran baru.
“Karena arahnya ke sana artinya setelah tanggal satu, saya menyarankan paling lambat 5 Juli,” imbuh Sekda Kalteng.
Sekda Nuryakin juga menyebutkan, utuk ASN Pemprov Kalteng yang berhak menerima gaji ke-13 pada 2022 ini adalah sebanyak 9.481 orang.
Selain itu, terkait dengan Peraturan Gubernur tentang pembayaran gaji ke-13 tersebut ia mengatakan sudah ada, dan juga mengenai tunjangan hari raya, serta petunjuk dari pusat juga sudah diterima sehingga saat ini semuanya sedang berproses. (asp)