BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Selain mempermudah pelayanan dan komunikasi antar anggota, manfaat lain dari penggunaan digitalisasi koperasi ialah dapat membantu promosi produk baru koperasi sehingga tersampaikan kepada anggota maupun masyarakat luas.
Digitalisasi koperasi yakni proses pergeseran ekosistem dari konvensional menjadi modern, dengan memanfaatkan teknologi informasi, mengubah pola usaha menjadi lebih efektif, efisien serta memangkas jalur administrasi yang relatif panjang dan kompleks menjadi lebih pendek dan sederhana.
“Banyak manfaat berkoperasi dengan platform digital, seperti memudahkan pelayanan dan komunikasi antara koperasi ke anggotanya, promosi produk baru koperasi dapat tersampaikan kepada anggota maupun masyarakat luas secara masif dan jelas, informasi simpanan pokok, wajib dan transaksi lainnya dapat diakses anggota dengan mudah,” terang Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani dikutip dari MMC Kalteng, Kamis (14/7/2022).
Selain itu bebernya, data-data pribadi anggota koperasi terinventarisir dengan baik dan aman, serta saran dan masukan dari anggota koperasi dapat ditindaklanjuti dengan efektif.
Selain itu, Norhani menjelaskan, berdasarkan surat edaran Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengembangan koperasi modern, jenis koperasi terbagi menjadi koperasi modern dan modernisasi. Imbuhnya, selain koperasi modern dan modernisasi itu, ada juga digitalisasi koperasi, seperti yang dimaksudkan diawal.
“Empat pilar koperasi modern antara lain pilar kelembagaan, pilar usaha, pilar keuangan dan pilar pengawasan,” ungkap Norhani.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (asp)