BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Norhaini mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar memperketat pengawasan terhadap jajanan anak-anak.
Penggunaan bahan tambahan pangan berlebihan pada jajanan anak masih marak. Bahkan, beberapa jajanan belum memenuhi syarat higienis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
“Salah satu jajanan anak yang ramai dibahas dan ditarik peredarannya adalah Kinder Joy. Belajar dari kasus ini sekiranya pemerintah perlu memperkuat pengawasan untuk jenis yang lainnya,” katanya, Rabu (20/4/2022).
Menurutnya pengawasan ini penting karena siswa yang keracunan makanan akibat jajanan yang tidak higienis masih besar angkanya. Apalagi modus-modus kejahatan pangan seperti narkoba mulai merambah lewat jajanan anak.
“Memang tugas ini bukan banyak dari pemerintah, namun juga masyarakat selaku orang tua. Tapi perannya adalah pemerintah terlebih dahulu melakukan pengetatan agar hal ini tidak beredar dan membahayakan anak-anak sebagai konsumen,” ujar Politisi Golkar itu.
Sebelumnya BPOM menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.
BPOM menyebutkan produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga masing-masing 20 gram, dengan batas kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan 7 Oktober 2022.
Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD. (oje)