Kecamatan Pahandut Gelar Nikah Massal, Ini Syarat dan Jadwalnya

SAVE 20220727 122426

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Memperingati Hari Jadi Pemerintah Kota Palangka Raya ke 56 dan Hari Jadi Kota Palangka Raya ke 65, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya menggelar nikah massal bagi masyarakat.

Gelaran akad nikah dan sidang isbat nikah di Kecamatan Pahandut akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2022 mendatang.

Camat Pahandut, Berlianto, mengatakan maksud dan tujuan gelaran isbat nikah dan akad nikah dilaksanakan setelah melihat banyaknya warga yang masih belum memiliki administrasi kependudukan.

Untuk itu, setelah rapat yang berlangsung Dukcapil Kota Palangka Raya telah menempatkan mesin ADM, sehingga setelah gelaran akad nikah selesai, pelaksanaan administrasi mulai dari perubahan Kartu Keluarga, KTP hingga akta kelahiran dapat dikeluarkan.

“Gelaran ini kita rencanakan tidak hanya sekali dalam setahun, namun dua kali. Ini berdasarkan perjanjian kerjasama yang kita lakukan dengan Pengadilan Agama Palangka Raya. Begitu juga dengan Kantor Urusan Agama (KUA),” katanya, Rabu (27/7/2022).

Melalui kegiatan ini juga Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Kecamatan Pahandut dapat lebih mendekatkan diri dengan warga, khususnya yang bersifat administratif. Sehingga apa yang menjadi hak warga bisa terpenuhi.

“Pendaftaran gelaran nikah massal telah dibuka di masing-masing kelurahan yang ada di Kecamatan Pahandut hingga 30 Juli mendatang. Pendaftaran gratis, pasangan hanya perlu membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga,” terangnya.

Layaknya sebuah pernikahan, Kecamatan Pahandut telah menyiapkan 15 baju pengantin dan riasan gratis untuk para calon pasangan.

“Ada kebaya dan baju pengantin gaun yang panjang, kita juga siapkan pelaminan untuk sesi foto,” tutupnya. (yud)