OJK: Literasi Keuangan Sangat Penting

Screenshot (2)
Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Horas V.N. Tarihoran

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA โ€“ Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Horas V.N. Tarihoran mengatakan bahwa, literasi keuangan itu sangat penting, apalagi di era keuangan digital seperti sekarang ini.

โ€œKarena ada banyak peristiwa-peristiwa yang diadukan dan dilaporkan di kontak 157 OJK itu, hal itu sebagian besar disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat kita mengenai keuangan terlebih di era digital sekarang,โ€ ucapnya saat menjadi materi pada Workshop Literasi Keamanan Digital Perbankan yang digelar oleh AMSI dan BNI, Jumat (19/8/2022).

Ia membeberkan, Negara Indonesia selain Negara ke-4 dengan penduduk terbesar di dunia, juga Negara yang sangat terpapar dengan dunia digital. Karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik bahwa ada sebanyak 202 Juta pengguna intenet dari sekitar 260 Juta penduduk Indonesia.

Berdasarkan data tersebut, indeks tingkat inklusi keuangan dan literasi keuangan masing sangat relative rendah. Dimana untuk indeks inklusi keuangan sebesar 76,9 persen, sedangkan indeks literasi keuangan hanya 38,03 persen.

โ€œJadi ga usah heran kalau didunia keuangan kita, saya pakai analogi banyak yang ga pakai helm kemana-mana. Artinya tidak sadar dengan keamanan, atau melanggar aturan atau tatanan bersiber atau berdigitalria, terutama bertransaksi di dunia keuangan. Sudah dibilang ada rambu-rambu kemudian ditabrak aja gitu ya,โ€ tutur Horas.

Sambungnya, ada sekitar 50 persen sisa dari 30 persen itu hanya wira-wiri di dunia maya, tanpa sadar bahwa di terpapar dengan resiko.

Horas Kembali menegaskan bahwa, literasi keuangan digital sangat penting, โ€œKarena pengetahuan, keterampilan, keyakinan, dan kompetensi untuk menggunakan produk dan layanan keuangan digital dengan aman dapat membuat keputusan keuangan yang baik,โ€ imbuhnya.

Terkait dengan hal tersebut, Horas menjelaskan upaya OJK dalam melindungi konsumen atau masyarakat kedepan ialah dengan upaya secara Preventif dan Represif agar kedepan konsumen atau masyarakat Indonesia aman bertransaksi digital dan aman data pribadinya.

Berikut upaya preventif OJK untuk melindungi konsumen, yakni materi Edukasi yang komprehensif dan menyuluruh, ragam metode penyampaian atau pelaksanaan edukasi dan mencanangkan arah strategis tahunan sebagai pedoman pelaksanaan edukasi dan literasi kepada konsumen atau masyarakat.

Sedangkan upaya represif yaitu, OJK telah mengatur dan mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memiliki mekanisme layanan Konsumen dan penanganan pengaduan Konsumen (internal dispute resolution โ€“ IDR). Selain itu, jika membutuhkan penyelesaian sengketa lebih lanjut, Konsumen dapat menghubungi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). (asp)