BNI Terus Perkuat Literasi Perlindungan Nasabah dari Serangan Siber

Screenshot (4)
Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI, Rayendra Minarsa Goenawan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Persero Tbk terus memperkuat literasi dan perlindungan nasabah dari serangan siber, mengingat sekarang transaksi digital lagi marak-maraknya dilakukan oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI, Rayendra Minarsa Goenawan saat Workhsop Literasi Keamanan Digital Perbankan secara virtual, Jum’at (19/8/2022).

“BNI telah bersinergi dengan regulator terkait baik OJK maupun Bank Indonesia dalam menerapkan perlindungan konsumen,” beber Rayendra.

Karena menurutnya, literasi merupakan sebagai garda utama dalam perlindungan data pribadi konsumen.

“Keamanan itu tidak hanya dari pelaku jasa keuangan saja, tapi paling utama dari pemilik data sendiri dalam menjaganya. Maka end user sebagai pemilik data adalah setiap orang yang menggunakan produk sehingga literasi harus ditingkatkan seiring kenaikan inklusi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, guna memberikan perlindungan bagi nasabah, BNI telah menyiapkan berbagai langkah strategis, seperti menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu, “Dengan menyampaikan keluhan melalui telepon 1500046 dan mengirim email bnicall@bni.co.id. atau bahkan bisa juga mendatangi kantor cabang BNI terdekat,” paparnya.

Selain itu, imbuh Rayendra, BNI juga tekag memiliki unit yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan nasabah dalam 24 jam dalam 7 hari.

“BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time,” tambahnya.

BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia. Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana.

Bye Laws dipergunakan oleh Perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws, yang dimaksudkan agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.

“BNI terus berupaya untuk mematuhi arahan OJK sebagai pengawas perbankan untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait perlindungan data nasabah melalui berbagai channel,” tuturnya Rayendra.

Oleh sebab itu, BNI mengimbau untuk nasabah selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi termasuk PIN dan OTP transaksi.

“Segera menghubungi call center bank bila kartu hilang, dicuri orang lain, atau terjadi kejanggalan dalam transaksi perbankan,” imbuhnya.

Nasabah pun diharap untuk tidak memberikan maupun meminjamkan kartu kredit maupun debit kepada siapapun. “Lengkapi pula gawai telepon genggam dengan anti virus dan tidak menggunakan fasilitas WIFi publik dalam melakukan transaksi,” pinta Rayendra.

“Daftarkan email atau SMS notifikasi transaksi dan melakukan pembaruan data kepada pihak bank bila ada perubahan data. Hindari transaksi melalui web yang tidak dikenal maupun pada merchant e-commerce yang tidak mengimplementasikan 3D secure,” pungkas Rayendra. (asp)