Fraksi Golkar DPRD Kalteng Setujui Tiga Raperda Ini

Siti Nafsiah
Anggota DPRD Kalteng, Siti Nafsiah

, PALANGKA RAYA – Juru Bicara Fraksi , Siti Nafsiah mengatakan menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah berpendapat, bahwa Ketiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, telah memenuhi syarat, sehingga bisa diterima untuk dibahas lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya saat membacakan pandangan fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (29/8/2022).

Fraksi Golkar menyampaikan beberapa catatan terkait tiga perda tersebut, seperti daerah masih berhadapan dengan persoalan PAD yang relatif rendah, dan ekosistem daerah yang kontraproduktif dengan semangat penguatan daya saing daerah untuk menghadirkan iklim investasi daerah yang kondusif.

“Oleh karenanya, pengaturan PDRD harus dilakukan guna meningkatkan kemampuan daerah untuk mendapatkan Penerimaan Asli Daerah (local taxing power), dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah,” lugasnya.

Hasil penerimaan pajak daerah dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan bagi warga masyarakat secara kolektif, sementara retribusi daerah dikaitkan dengan imbal balik jasa atau layanan daerah secara spesifik yang langsung tertuju pada subjek retribusi daerah.

Selain itu, terkait nilai-nilai wawasan kebangsaan harus senantiasa diwujudkan dalam setiap sendi kehidupan seluruh elemen di daerah. Oleh karenanya upaya penyelenggaraan wawasan kebangsaan memiliki arti penting di daerah.

Pembinaan, pendidikan, pelatihan, sosialisasi pancasila dan wawasan kebangsaan akan berpengaruh positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, toleransi, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Produk hukum daerah ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah berikut terkait,” jelas Nafsiah.

Sehingga lanjutnya, pedoman ini diharapkan mampu merangkum ide, pikiran dan suasana hati dari masyarakat hingga pemerintahan daerah, dengan penekanan pada mekanisme penyelenggaraan pembinaan, pendidikan, pelatihan, sosialisasi Pancasila, dan wawasan kebangsaan, serta dukungan dalam tindakan penegakan hukum yang berkeadilan atau tidak diskriminatif di Provinsi Kalteng.

Terakhir, Regulasi daerah ini nantinya akan menjadi payung hukum yang pasti untuk mewujudkan sinergitas, antara Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait dengan provinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka antisipasi dini, sosialisasi dan edukasi terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, upaya pencegahan, koordinasi dan/atau pengawasan, fasilitasi penanganan rehabilitasi medis dan bagi korban penyalahgunaan narkoba, partisipasi masyarakat dalam pencegahan serta kepastian pendanaan yang bersumber dari APBD dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba. (asp)