Dukung Sanksi Tegas Pelanggar Pembatasan Beli BBM

7d70b89d abec 4b5e 8503 3c296f2c6c13
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, H M Khemal Nasery

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin beberapa hari lalu mengeluarkan surat Nomor 750/50/PKUMP/Dag.1/VI/2022 tentang Pengaturan Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dan Biosolar.

Terkait surat tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, H M Khemal Nasery mendukung penuh penerapan aturan yang ditujukan kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Sangat mendukung ini solusi terbaik bagi semua pihak, karena kalau ini tidak diatur maka kegaduhan kesusahan di tengah masyarakat tidak akan ada habisnya. Kita sangat merasakan betapa sangat sulit menghadapi kelangkaan BBM jenis Pertalite dan Solar,” katanya, Kamis, (7/7/2022).

Akibat kelangkaan BBM ulah oknum tertentu, mengakibatkan kenaikan harga kebutuhan pokok di tengah masyarakat. Meski tidak semua pihak bisa menerima, tapi lebih banyak masyarakat mendukung atas sikap Pemko membatasi pembelian BBM.

Menurutnya, apabila ada SPBU yang melanggar SE tersebut, maka wajib diberikan sanksi tegas baik pelangsir maupun pengelola SPBU.

“Maka pelanggar surat tersebut ada dua pihak, sehingga baik pihak pelangsir maupun pihak SPBU wajib mendapatkan sanksi apabila terbukti kuat melanggar,” ujarnya.

“Harus dipatuhi surat tersebut karena bagaimanapun juga surat tersebut adalah kebijakan pemerintah yang harus ditaati untuk kepentingan bersama,” imbuhnya.

Untuk pengawasan, dia menyarankan sebaiknya Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) membuat tim teknis yang terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP dan pertamina untuk mengawasi hal tersebut.

“Akibat BBM ini, antrean sangat mengganggu lalu lintas, terutama SPBU yang ada di G Obos posisi SPBU dekat putar balik kendaraan. Sanksi saja apabila ada unsur pidana dan kesengajaan. Dapat dituntut pidana dan SPBU disanksi penutupan operasional, itu pinta saya,” pungkasnya. (oje)