DPRD Kalteng Terima Kunjungan Dari DPRD Kalsel

DPRD Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu menerima kunjungan dari Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kunjungan dalam rangka saling berbagi terkait untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut disambut baik oleh para anggota DPRD Kalteng.

Karlie Hanafi Kalianda selaku pimpinan rombongan dan juga anggota DPRD Kalsel menjelaskan, tujuannya pihaknya melakukan kunjungan ke DPRD Kalteng yaitu menggali informasi terkait penanggulangan Karhutla.

Karena jelasnya, saat ini pertanian di Kalsel saat ini mengalami gagal panen khususnya tanaman padi karena terserang hama Turo. Yang mana Pemprov Kalsel telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran hama Turo dengan menyeprotkan pestisida dan insectisida. Namun cara tersebut dianggap tidak efektif dan satu-satunya alternatif terakhir adalah menggunakan cara tradisional yakni membakar tanaman yang telah terinfeksi.

“Maksud dan tujuan kedatangan kami adalah ingin menggali beberapa informasi yang kami nilai sangat penting, diantaranya yakni bagaimana mekanisme pengendalian Karhutla karena berdasarkan informasi yang kami terima, Kalteng sudah memiliki aturan pengendalian Karhutla dan nantinya bisa kami terapkan untuk mengatasi masalah hama Turo dalam progres pertanian Kalsel,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sudarsono membenarkan bahwa, Pemprov Kalteng sudah memiliki aturan terkait pengendalian Karhutla, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2021.

“Apabila berbicara tentang aturan pengendalian karhutla, bisa dibilang cukup panjang. Namun yang harus diluruhkan saat ini adalah Perda nomor 1 dan Pergub nomor 4 tahun 2021, ditujukan untuk melindungi masyarakat yang notabene peladang, bukan persawahan karena kebanyakan masyarakat di Kalteng hidup dari hasil berladang,” bebernya.

Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) II juga mngatakan, dalam menjalankan aturan pengendalian Karhutla, masyarakat peladang bisa bercocok tanam dengan cara membakar lahan, tetapi mereka harus tau batas tertentu dan selama proses pembakaran harus dalam pengawasan.

“Masyarakat peladang selama ini selalu berbenturan dengan aparat penegak hukum, karena keberadaan aturan yang melarang masyarakat bercocok tanam dengan cara membakar lahan. Akhirnya masyarakat peladang yang tinggal dipelosok kesulitan untuk menyambung hidup dan pemerintah justru memberikan solusi agar masyarakat beralih ke sistem persawahan, sedangkan kondisi geografis di Kalteng tidak sama seperti di pulau Jawa,” tandasnya. (asp)