BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng ikuti penandatanganan perjanjian kerja sama dalam optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah tahun 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S. Ampung secara virtual dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (15/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, ini merupakan kerjasama antara tiga pihak yaitu DJP, DJPK dan Pemda. “Pada saat ini, ada sebanyak 86 Pemerintah Daerah yang berkolaborasi dengan kami DJP dengan DJPK,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan, terkait dengan isi dari perjanjian kerjasama tersebut, diantaranya adalah tukar menukar dan peningkatan kapasitas dari para pelaku kegiatan yang ada baik kami maupun pemerintah daerah.
“Kami sangat terbuka apalagi tugas dan fungsi pekerjaan kita hampir sama kalau ada dari daerah yang kita ikat perjanjian kerjasama, kami juga menginginkan atau mengharapkan adanya kolaborasi untuk peningkatan kapasitas di masing-masing unit atau instansinya. Insyaallah hampir setiap tempat kami memiliki konektivitas dengan daerah masing-masing dari Sangat terbuka bagi kita untuk melakukan koordinasi komunikasi dan juga kebersamaan dalam peningkatan kapasitas masing-masing,” sambungnya.
Selain itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Prima Bhakti mengatakan, kegiatan tersebut bagaimana untuk meningkatkan sinergi sehingga memiliki hasil dari pajak tersebut lebih maksimal dan optimal sesuai dengan harapan.
“Kita bisa mensinergikan langkah antara pusat dan daerah. Jadi melalui sisi penerimaan kalau ini sudah kuat maka sisi belanja juga pasti akan lebih kuat, jadi kami betul-betul mengharap kerjasama,” tandasnya. (asp)