BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Muhajirin mendorong adanya upaya pencegahan dini secara masif atau terus menerus oleh aparat hukum terhadap peredaran Narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
Tidak hanya itu, Muhajirin juga mengimbau peran serta segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkotika di lingkup masing-masing masyarakat, baik di lingkungan pendidikan, pekerjaan dan lingkungan masyarakat umum lainnya.
“Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) diharapkan dapat menekan peredaran Narkotika di Kalteng secara signifikan,” ucapnya belum lama ini.
Ia mengharapkan, dengan adanya Perda atau regulasi daerah seperti Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) akan menjadi payung hukum yang pasti untuk mewujudkan sinergitas, antara Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait dengan BNN provinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka antisipasi dini, sosialisasi dan edukasi terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, beber Muhajirin, Perda ini juga bagian dari upaya pencegahan, koordinasi dan/atau pengawasan, fasilitasi penanganan rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba, partisipasi masyarakat dalam pencegahan serta kepastian pendanaan yang bersumber dari APBD dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus di lawan secara bersama-sama. Semua elemen masyarakat juga bertanggungjawab dalam menjaga generasi muda daerah ini dari keterlibatan peredaran dan penggunaan barang haram tersebut,” tegasnya.
Penyalahgunaan Narkotika jenis apapun sangat berdampak negatif bagi daerah. Kita semua berkewajiban turut menyelamatkan generasi muda-mudi bangsa ini. Sebab di tangan mereka kelak pundak estafet pembangunan diletakkan. (asp)