BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sedikitnya 1,9 kilogram narkoba jenis sabu dan 422 ekstasi gagal edar selama Operasi Antik Telabang 2022 yang digelar Polda Kalteng bersama Polres jajaran. Selama periode 5-29 September tersebut, 116 tersangka ditangkap dari 90 kasus yang diungkap.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan Operasi Antik Telabang 2022 dilakukan untuk menanggulangi kejahatan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.
Berdasarkan analisa dan evaluasi sepanjang 2022, peningkatan peredaran narkoba terus terjadi di seluruh wilayah.
“Hingga September 2022 ini saja Polda Kalteng bersama Polres jajaran telah mengungkap hampir 30 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu. Hal ini meningkat tajam jika dibandingkan periode 2021 sepanjang tahun,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Dari 116 tersangka yang berhasil ditangkap, tuturnya, 34 orang merupakan target operasi dan 92 orang non target operasi. Dengan klasifikasi tersangka sesuai perbuatannya 113 orang merupakan pengedar atau bandar.
“104 tersangka yang kita tangkap adalah pria, dan 12 orang lainnya wanita, rata-rata ibu rumah tangga,” ungkapnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti yang didapat selama Operasi Antik Telabang 2022 kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam larutan air dan diblender. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus dan sembilan tersangka dengan total barang bukti 422 butir ekstasi dan 1,2 kilogram sabu.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penindakan Ditresnarkoba di dua wilayah, yakni Palangka Raya dengan lima tersangka dan barang bukti 1 kilogram, lalu di wilayah Kotawaringin Timur dengan empat tersangka dan barang bukti 144 gram sabu,” pungkas Nono. (yud)