BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Aksi tidak menyenangkan dialami sejumlah warga yang tinggal di Perumahan Tabungan Wajib Prajurit (TWP) yang ada di Jalan Arlansyah, Tjilik Riwut Km 9, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Dalam beberapa Minggu terakhir, lima rumah dirusak dan dikuasai secara paksa oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Mirisnya, tiga rumah diketahui milik prajurit aktif TNI yang kini tengah melaksanakan tugas satgas PAM di Papua.
Mendapati laporan dari warga, pihak developer kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
Tuti, developer perumahan, mengatakan perumahan yang dibangunnya tersebut merupakan Tabungan Wajib Prajurit (TWP). Aksi pengrusakan terjadi sebelum hari raya idul Fitri yang diduga dilakukan oleh HE Cs.
Disebutkan, jika lahan tersebut telah dimenangkan oleh pihaknya sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung pada 2017 lalu. Berdasarkan putusan tersebut maka pada 2018, ia membangun perumahan TWP.
Awal gangguan bermula ketika HE tiba-tiba datang ke perumahan dana mengaku sebagai pemilik lahan dengan menunjukkan SPT yang ditandatangani oleh RT pada tahun 1992.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, surat yang ditunjukkan memiliki kejanggalan karena lokasinya yang berada RT.
“Karena janggal dan salah, tidak saya gubris. Tiba-tiba Minggu kemarin ada rumah yang dirusak, pintu dicongkel dan rumahnya diduduki paksa oleh pihak HE Cs,” ungkapnya.
Tuti mengaku terpaksa melaporkan peristiwa tersebut karena telah membuat resah pemilik rumah yang tinggal di sana.
“Laporan ini kita maksudkan agar tidak ada gangguan lagi di perumahan dan warga bisa kembali tenang,” tuturnya. (yud)