BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka fasilitas dan pengendalian rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang digelar di Hotel Aquarius, Palangka Raya tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, H. Agustan Saining, Senin (17/10/2022).
Agustan pada Selasa, mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri LHK No.306/MenLHK/PDASHL/DAS.0/7/2018 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional, terdapat 861.240 Ha lahan kritis di Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi isu utama dalam pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh stakeholder baik pemerintah, masyarakat dan pihak swasta dalam hal ini pemegang perizinan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk disiplin dalam tata waktu saat melaksanakan kegiatan pemulihan DAS melalui kegiatan Rehabilitas DAS.
“Saya mengajak seluruh unsur baik pemerintah maupun masyarakat dan khususnya swasta (dalam hal ini pemegang PPKH) untuk disiplin dalam tata waktu saat melaksanakan kegiatan pemulihan DAS melalui kegiatan Rehabilitas DAS, karena merupakan kewajiban pemegang PPKH,” tandasnya. (asp)