DPRD Wajib Dukung Pencegahan dan Penanganan Bencana

WhatsApp Image 2022 10 26 at 14.54.15
Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Untuk itu anggota dewan wajib gerak cepat mendukung pemerintah dalam mencegah dan menangani bencana.

Menurutnya, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap penanggulangan bencana alam yang terjadi di daerahnya.

Dia menyebutkan, tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.

Kemudian perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.

“Juga soal pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang memadai,” katanya saat pelatihan mitigasi bencana, Rabu (26/10/2022).

Politisi Golkar ini melanjutkan terkait pendanaan dan pengelolaan bantuan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

Disebutkan bahwa sumber bantuan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan masyarakat.

“DPRD juga memiliki wewenang untuk menetapkan status bencana. Hal ini terkait dengan munculnya implikasi penggunaan anggaran yang dibutuhkan oleh daerah. Dalam hal ini DPRD berperan untuk memberikan persetujuan anggaran,” ujarnya.

Sementara terkait fungsi pengawasan, DPRD bertugas untuk mengawasi mekanisme pengadaan barang dan jasa guna mencegah miss alokasi mengingat dana yang dikeluarkan memerlukan bukti pertanggungjawaban administrasi. (oje)