BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 31.600 barang rokok ilegal disita Bea Cukai Palangka Raya dalam operasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal selama periode September-Oktober 2022.
Dalam periode itu pula, petugas turut mengamankan 488 botol atau 208 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Plh Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf, mengatakan seluruh barang sitaan tersebut merupakan hasil operasi di delapan wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya. Yakni di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas Barito Timur Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya.
“Khusus untuk rokok pelanggaran yang didapatkan seperti rokok polos tanpa dilekati pita cukai dan juga penggunaan pita cukai palsu. Sedangka. Untuk MMEA minuman kita sita karena usai yang dijalankan tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” katanya, Rabu (26/10/2022).
Tak hanya dalam bentuk penindakan, edukasi dan sosialisasi turut dilakukan selama Operasi Gempur tersebut. Para pengusaha MMEA diberikan edukasi agar melakukan pengurusan NPPBKC.
Sedangkan untuk para pedagang sembako maupun kios diimbau tidak menjual produk rokok mencurigakan tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun pita cukai palsu.
“Sasaran rokok ilegal ini biasanya kepada kios-kios kecil di daerah. Tentunya seluruh kegiatan ini melanggar ketentuan tentang cukai dan merugikan negara,” pungkasnya. (yud)