BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran meminta kepada pemerintah pusat agar dapat melakukan evaluasi faktor penyebab bencana banjir berulang di Bumi Tambun Bungai.
Hal tersebut disampaikannya usai rapat koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Selasa (1/11/2022).
“Kita harus evaluasi, banjir setiap tahun kenapa? Kita cari solusinya bersama-sama. Jangan sampai masyarakat terus-terusan merasakan pahit setiap musim hujan tiba,” keluh Sugianto Sabran, kepada pemerintah pusat.
Selain itu, Sugianto Sabran juga meminta kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait agar mengevaluasi kembali izin pengelolaan Hutan Tanaman Industri di Kalimantan Tengah, karena ia menganggap bahwa salah satu penyebab banjir terjadi karena kurangnya resapan air akibat kegiatan usaha di sekitaran bantaran sungai.
“Kalau kita semua tidak mengevaluasi ini, maka setiap musim hujan banjir akan terus berulang. Kita memang butuh investasi agar ekonomi daerah kuat, tapi bagaimana meminimalisir agar kerusakan lingkungan itu kecil dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tegasnya.
Gubernur Kalteng dua periode tersebut juga mengharapkan, agar pemerintah pusat melalui kementerian terkaitnya agar segera mengambil tindakan agar para pemilik Hutan Tanaman Industri (HTI) melakukan penghijauan di sekitar kawasannya.
“Lihat itu kebun sawit, HTI sampai ke pinggir-pinggir sungai kecil, danau dan sungai besar. Itu segera di hijaukan oleh pengusaha yang terkait, suruh pengusahanya melakukan penghijauan dan buat aturannya,” tegas Sugianto Sabran.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, H. Agustan Saining menanggapi apa yang dikehendaki oleh Gubernur Sugianto Sabran tersebut, ia menegaskan juga, agar pemilik hutan tanaman industri di Kalteng dapat melakukan reboisasi dan lainnya, walaupun hal itu kewenangannya ada di Kementerian KLHK.
Kendati demikian, tegas Agustan, pihaknya meminta kepada pemilik hutan tanaman industri untuk berperan dan berpartisipasi membantu masyarakat yang terdampak banjir di Kalimantan Tengah.
“Jadi kita tetap meminta HTI, terkait banjir ini mereka diminta juga berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung misalnya melalui Pemprov Kalteng. Karena kita (Dishut Kalteng) hanya memfasilitasi dan sudah disampaikan melalui surat langsung ke mereka (HTI) untuk membantu penanganan dampak banjir saat ini,” ucap Agustan.
Sementara itu, untuk program reboisasi atau penghijauan kembali tersebut, dijelaskan Agustan lebih banyak hal tersebut merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Tetapi, kalau untuk kewenangan Dishut Kalteng, ujarnya berada di areal penggunaan lain (APL) diluar kawasan hutan untuk melakukan penanaman. Sehingga untuk penanaman kawasan hutan adalah kewenangan dari KLHK RI.
“KLHK ada balainya sendiri ya, seperti Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang mengontrol itu, kalau kita di Kalteng ada dua yakni BPDAS Kahayan dan BPDAS Barito. Itu kewenangan KLHK melalui UPT-UPT nya, kalau kita Dinas Kehutanan Kalteng hanya memfasilitasi dan koordinasi saja,” tandasnya. (asp)