Jumat, 3 Februari 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Palangka Raya » Sengketa PT BMB, Cornelis N Anton Dijegal Kriminalisasi Terkait Senpi

Sengketa PT BMB, Cornelis N Anton Dijegal Kriminalisasi Terkait Senpi

12 Desember 2022 - 18:21 WIB
0
59c2de94 0773 47e4 ab42 b4a1480f41e6

Kuasa Hukum Jelani Christo

8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 251

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Perselisihan antara Cornelis N Anton dan PT Berkala Maju Bersama (BMB) terus berlanjut. Managemen baru PT BMB bahkan diduga hendak mengkriminalisasi Cornelis Nalau Anton terkait kepemilikan senjata api, hingga menebar fitnah melalui media mainstream hingga media sosial bahwa letusan bunyi dari senjata api di saat Cornelis Nalau Anton latihan dipolitisir seolah-olah terjadi pengancaman.

Sedangkan Cornelis Nalau Anton adalah pemegang saham serta menempati salah satu rumah di wilayah kebun PT. BMB terkait hak jabatannya sebagai Komisaris Aktif serta Direktur Hukum dan Sosial di PT BMB. Padahal hingga saat ini, Cornelis Nalau Anton sendiri belum pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang mengaku merasa terancam dari suara bunyi senjata api yang dimaksud tersebut.

Berita Terkait

Mayjen Purn Tatang Geram, PT. BMB Catut Nama Sebagai Komisaris

Koperasi SRHB Ancam Tutup Akses Jalan ke Mill PMKS PT BMB

PT BMB Disomasi Usai Ingkar Janji dengan Perusahaan Mitra

SK KLHK Ancam 900 Pekerja Lokal di PT. BMB Kehilangan Pekerjaan

Baru-baru ini, Baron Ruhat Binti sebagai penasihat hukum PT BMB bersuara keras dimuat oleh media massa cetak maupun elektronik mendesak agar pihak kepolisian mengungkap kasus senjata api tersebut. Bahkan dalam pernyataannya tersebut mengancam akan melaporkan Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah kepada Kapolri hingga Presiden RI apabila tidak segera melakukan pengusutan tuntas terkait kepemilikan senjata api oleh Cornelis Nalau Anton tersebut.

Menanggapi pernyataan Baron Ruhat Binti, Jelani Christo, SH.,MH yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN) selaku Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton dan Wagetama I. Disai mengingatkan agar Baron Ruhat Binti tidak mengintervensi pihak kepolisian. Dan dirinya juga mengingatkan, agar Baron Ruhat Binti jangan beranggapan bahwa kebenaran di mata hukum itu hanya miliknya saja.

Oleh karenanya ia berharap, jika nantinya Baron Ruhat Binti merasa tidak puas dapat melakukan upaya hukum dengan tidak membuat opini-opini yang menyesatkan apalagi mengintervensi hukum. Biarkan hukum bekerja sesuai konstruksi hukum yang ada. Karena saya sebagai Kuasa Hukum dari Cornelis Nalau Anton yakin dan percaya pihak kepolisian bekerja secara professional, bukan atas desakan, apalagi ancaman-ancaman yang dialamatkan oleh Baron Ruhat Binti ini.

“Terkait laporan perihal mendengar suara letusan senjata api, bahwa pihak kepolisian telah bekerja secara responsif dan profesional dengan langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud, juga telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan selayaknya seorang terlapor. Dan perlu kami luruskan bahwa senjata api tersebut bukan di sita tetapi atas saran kami dari kuasa hukum agar dititipkan sementara berhubung ijinnya pun akan berakhir bulan Januari dan agar tidak menjadi issu menyesatkan yang selama ini dihembuskan oleh Kuasa Hukum PT BMB,” jelasnya, Senin (12/12/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan azas legalitas yang merupakan salah satu azas umum hukum pidana sesuai dengan pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada” serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api, pasal 188 huruf b dilakukan sebagai berikut:

“Pasal 188 tentang Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf (b), dilakukan sebagai berikut: huruf (a) nomor 6 mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan Senjata Api apabila: a) izin kepemilikannya sudah mati atau tidak diperbarui atau tidak didaftarkan ulang setiap tahunnya di Kepolisian Daerah setempat; dan b) terbukti melakukan penyalahgunaan izin,” jelasnya.

Seperti diketahui, sengkarut PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB), anak perusahaan CBIP Group asal Malaysia ini kian rumit. Kemudian diperparah dengan terbitnya akta perubahan dari Akta Notaris: 13 tertanggal 16 Mei 2018 menjadi Akta Notaris Nomor: 03 tertanggal 12 Agustus 2022. Namun, setelah ditelusuri dari dokumen Berita Acara hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT BMB yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2022, bertempat di Kantor PT BMB Jalan Nila Putih Palangka Raya Kalimantan Tengah, patut diduga pelaksanaan RUPS-LB tersebut fiktif.

Dengan perubahan akta notaris tersebut, Cornelis N Anton seorang putra asli Dayak Ngaju asal Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah yang merupakan salah satu pemegang saham lokal PT. BMB dikagetkan. Karena sama sekali tidak mengetahui adanya RUPS-LB terkait perubahan Akta tersebut. Padahal sebagaimana Petikan Surat Presiden Komisaris Mak Chee Meng dan Presiden Direktur Tan Hock Yew yang dicatatkan oleh Notaris, disepakati agar nama Cornelis Nalau Anton dimasukan kembali dalam perubahan Akta Notaris tersebut, apabila ada perubahan akta berikutnya.

Akan tetapi dalam Akta Notaris Nomor: 03 tertanggal 12 Agustus 2022 tersebut nama Cornelis tidak dimuat kembali sebagaimana amanat dalam Petikan Surat Presiden Komisaris Mak Chee Meng dan Presiden Direktur Tan Hock Yew. Bahkan disisi lain kontrak-kontrak kerja dengan saudara Cornelis Nalau Anton diputus secara pihak oleh yang mengaku Manajemen baru PT BMB tersebut berdasarkan Akta Notaris Nomor: 03 yang patut diduga dipalsukan.

Pasalnya, dalam RUPS-LB tersebut dinyatakan dihadiri Direksi, Komisaris dan para pemegang saham. Namun telah terkonfirmasi kepada dua orang yang masuk dalam jajaran Direksi dan Komisaris, atas nama Cornelis N Anton dan Wagetama I Disai menegaskan bahwa keduanya tidak tahu menahu dengan adanya RUPS-LB tersebut, bahkan tidak pernah diberitahu apalagi diundang dalam rapat tersebut. Padahal dalam notulensi disebutkan juga keduanya turut diundang dalam RUPS-LB. (yud)

Berita Terkait

  • SK KLHK Ancam 900 Pekerja Lokal di PT. BMB Kehilangan Pekerjaan
  • PT BMB Disomasi Usai Ingkar Janji dengan Perusahaan Mitra
  • Mayjen Purn Tatang Geram, PT. BMB Catut Nama Sebagai Komisaris
  • Koperasi SRHB Ancam Tutup Akses Jalan ke Mill PMKS PT BMB
Tags: PT. BMB
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Seluruh OPD Pemko Palangka Raya Diminta Dukung Program Satu Data

Berita Berikutnya

Ungkap 12 Kasus, Polda Kalteng Musnahkan 599 Gram Sabu

Berita Berikutnya
1821

Ungkap 12 Kasus, Polda Kalteng Musnahkan 599 Gram Sabu

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks