BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan terpidana Salihin alias Saleh sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan bandar narkoba kawasan Ponton sebagai DPO tersebut disebabkan belum dieksekusinya Saleh meski telah dikirimkan surat panggilan sebanyak kali oleh Kejari Palangka Raya.
Seperti diketahui, Kejari Palangka Raya telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada terpidana Saleh dan kuasa hukumnya setelah Mahkamah Agung memvonis Saleh tujuh tahun penjara atas kepemilikan 200 gram narkoba jenis sabu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman, mengatakan usai menetapkan Saleh sebagai DPO, pihaknya segera melaporkan hal tersebut ke Jaksa Agung Muda Intel (Jamintel).
“Laporan ke Jamintel ini dimaksudkan untuk meminta bantuan agar dapat turut serta memantau pergerakan terpidana Saleh, kemudian juga bakal untuk Tangkap Buron (Tabur),” katanya, Selasa (27/12/2022).
Saat ini lanjut Pathor, Kejari Palangka Raya bersama Kejati Kalteng akan mencari sendiri Saleh. Apabila masih belum bisa menemukan, maka akan meminta bantuan kepada BNNP Kalteng dan juga Polda Kalteng.
Ia pun menyarankan agar Salihin alias Saleh bisa menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan secara paksa.
“Kita masih fokus upaya pencarian sendiri, namun jika nantinya diperlukan bantuan lebih maka akan segera koordinasi dengan BNNP dan Polda Kalteng,” pungkasnya. (yud)