BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2022 telah berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 23 berkas dan 28 tersangka, dimana 8 dari kasus tersebut merupakan jaringan antar Provinsi.
“Dari 12 kasus yang berhasil diungkap 6 diantaranya merupakan jaringan antar Provinsi Kalteng-Kalbar dan 2 jaringan antar Provinsi Kalteng-Kalsel dengan jumlah total tersangka 23 orang dimana 2 diantaranya adalah oknum narapidana di LP Kelas IIA Palangka Raya,” ucap Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, Jum’at (30/12/2022).
Dirinya membeberkan, salah satu jaringan narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Kalteng adalah jaringan Rudy Hertono Als Muruy dkk, lintas Palangka Raya-Banjarmasin yang merupakan jaringan di wilayah rawan kampung puntun Palangka Raya.
Dari hasil pengungkapan jaringan ini BNNP Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 503,6 gram.
“Jaringan yang diungkap pada tanggal 11 Februari 2022 ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan Salihin als Saleh pada tanggal 21 oktober 2021. Terkait dengan terdakwa Saleh yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan keluarnya putusan kasasi yang menghukum terdakwa Salihin als Saleh dengan vonis 7 tahun penjara dan denda 1 milyar menunjukan bahwa penyidik BNNP Kalteng telah bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut,” sebut Brigjen Sumirat.
Selain itu, tambahnya, pada tahun 2022 BNNP Kalteng beserta jajaran telah berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 2.074,44 gram sabu, 10 butir ekstasi dan 3,87 gram tembakau sintetis. Barang bukti lainnya adalah uang tunai sebesar Rp17, 45 juta, 35 buah handphone, 5 unit kendaraan roda empat, dan 4 unit kendaraan roda dua.
“Dari 28 tersangka yang berhasil diamankan BNNP Kalteng, ada bandar sebanyak 6 orang, pengedar sebanyak 9 orang dan kurir sebanyak 12 orang,” sebut Pol Sumirat. (asp)