PPKM Meski Dicabut, Dewan: Tetap Waspada Terhadap Covid

WhatsApp Image 2023 01 04 at 13.00.56
Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Niksen S Bahat

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Beberapa waktu lalu Pemerintah Pusat secara resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang tertuang di dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Keputusan tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo, berdasarkan beberapa pertimbangan, yang dinilai dapat mengendalikan angka penyebaran covid-19 di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Niksen S Bahat mengingat, agar masyarakat di Kalimantan Tengah tetap waspada terhadap ancaman covid-19 meski peraturan PPKM tersebut sudah dicabut.

“Covid-19 masih belum benar-benar berakhir meski PPKM dicabut. Jadi kita jangan lengah, tetap waspada, prokes harus tetap diutamakan,” tegasnya kepada awak media belum lama ini.

Kendati demikian, Anggota Komisi III DPRD Kalteng tersebut membeberkan, tidak menginginkan covid-19 kembali beredar dan melonjak. Oleh sebab itu, ia menegaskan agar masyarakat dapat menjadikan menerapkan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru.

Dia berharap, kepada masyarakat untuk dapat selalu patuh menjalankan apa yang sudah ditetapkan selama ini, baik itu prokes maupun vaksinasi, sehingga potensi penyebaran Covid-19 dapat diantisipasi dengan optimal.

“Harapan kita ditahun 2023 ini semua bisa berjalan baik tanpa adanya lonjakan kasus Covid-19 lagi,” harap Niksen. (asp)