Selasa, 31 Januari 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Palangka Raya » Polres Gumas Hentikan Penanganan Letusan Senpi di Kebun BMB

Polres Gumas Hentikan Penanganan Letusan Senpi di Kebun BMB

4 Januari 2023 - 21:49 WIB
0
2149

Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Digul

8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 41

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap penanganan peristiwa suara letusan senjata api di lokasi Kebun Sawit PT BMB di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Penghentian proses penyelidikan terhadap Cornelis Nalau Anton, selaku pemilik senpi disebabkan perbuatannya terbukti bukan bentuk tindak pidana.

Berita Terkait

Tindaklanjuti Instruksi Kemenkes Tentang Obat-obat di Apotek

Operasi Zebra Telabang 2022, Kapolres Gumas Pimpin Apel Gelar Pasukan

Polres Gumas Lakukan Rikmin Awal Penerimaan Casis Tamtama Polri

Gelar Baksos, Satresnarkoba Polres Gumas Tetap Patuhi Prokes

Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Reskrim AKP Digul Manra, menjelaskan perbuatan terlapor Cornelis Nalau Anton bukan merupakan suatu peristiwa pidana tetapi perbuatan penyimpangan/penyalahgunaan izin dalam hal kepemilikan senjata api.

Dalam hal ini yakni melakukan uji coba senjata api tidak pada tempatnya yaitu di ruangan tes menembak, sesuai dengan yang diatur pada pasal 83, pasal 91 dan pasal 99 Perpol No 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api.

Sehingga rumusan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan PAsal 335 KUHPidana yang dilaporkan pihak pelapor tidak terpenuhi. Asas legalitas sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 KUHPidana yaitu

“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke Proses Penyidikan,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (4/1/2023).

Digul mengungkapkan, dalam menangani perkara ini pihaknya telah meminta keterangan lima saksi dan 3 saksi ahli. Seperti saksi ahli terkait perijinan dan penggunaan senjata api non organic Polri/TNI, yang menjelaskan bahwa senjata api yang dipergunakan oleh Cornelis adalah senjata pistol merk Walther P22 Kaliber 22 dengan masa berlaku 23 Januari 2023 dan bagi pemilik apabila terbukti melakukan penyimpangan akan dicabut surat ijin kepemilikan dan penggunaan senjata apinya, serta menarik senjata api untuk digudangkan di Gudang Polri dan juga hanya pelanggaran atau penyimpangan dalam hal penggunaannya, seharusnya senjata api yang digunakan untuk beladiri.

Dari hasil pemeriksaan Ahli Perbakin menjelaskan perbuatan pengetesan senjata api non organic Polri/TNI yang memiliki izin dilakukan di luar ketentuan yang sudah diatur dalam pasal 91 ayat 4 perpol no 1 Tahun 2022 merupakan sebuah penyimpangan namun bukan suatu tindak pidana.

Begitupun dengan saksi ahli Pidana yang menerangkan bahwa secara aturan pengunaan senjata api non organic Polri/TNI sesuai dengan penggunaannya yaitu membela diri. Namun Cornelis N Anton menggunakannya di luar dari peruntukkannya yaitu untuk membela diri dan menggunakan di luar areal yang telah diatur yaitu ruangan tes menembak.

“Unsur pasal UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan pasal 335 KUHP belum terpenuhi. Karena perbuatan yang dilakukan lebih kepada penggunaan di luar areal yang telah diatur yakni ruangan tes menembak, artinya perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan delik, tetapi perbuatan yang bersifat pelanggaran atau penyimpangan dalam penggunaannya yang seharusnya digunakan untuk beladiri,” tegasnya. (yud)

Berita Terkait

  • Upacara Wisuda Purna Bhakti Kabag SDM Polres Gunung Mas
  • Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polres Gunung Mas
  • Ulang Tahun, Kapolres Gumas Terima Kejutan Dari Anggota
  • TNI-Polri dan ASN di Gumas Gelar Apel Gabungan
Tags: Polres Gumas
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

PDIP Kalteng Rayakan Natal Bersama Masyarakat

Berita Berikutnya

Natal PDI Perjuangan, Agustiar Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan

Berita Berikutnya
2151

Natal PDI Perjuangan, Agustiar Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks