BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Siapa yang tidak tahu Kota Palangka Raya, selain sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kota Palangka Raya memiliki daya tarik tersendiri sehingga sebagian orang tertarik untuk berkunjung ke kota ini.
Namun tahukah Anda, mengapa disebut Palangka Raya? Berikut sejarah singkatnya, dihimpun dari berbagai sumber, Kota Palangka Raya berasal dari dua suku kata yaitu Palangka dan Raya yang memiliki arti berbeda.
Dalam bahasa Dayak Ngaju, Palangka berarti tempat atau wadah. Sedangkan Raya artinya adalah besar atau luas. Sehingga jika digabungkan, Palangka Raya memiliki arti tempat tinggal yang luas.
Sementara itu, sejarah pembentukan Pemerintahan Kota Palangka Raya merupakan bagian integral dari pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, lembaran Negara Nomor 53 berikut penjelasannya (Tambahan Lembaran Negara Nomor 1284) berlaku mulai tanggal 23 Mei 1957 yang selanjutnya disebut Undang-undang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan sumber juga, bahwa sebelum otonomi daerah pada tahun 2001, Kota Palangka Raya hanya memiliki 2 kecamatan, yaitu kecamatan Pahandut dan Bukit Batu. Namun seiring berjalannya waktu sekarang Kota Palangka Raya terdiri atas 5 kecamatan, yakni kecamatan Pahandut, Jekan Raya, Bukit Batu, Sabangau, dan Rakumpit.
Diketahui juga bahwa, Palangka Raya merupakan kota dengan wilayah terluas di Indonesia atau setara 3,6 kali luas Jakarta, dimana sebagian wilayah di Palangka Raya masih berupa hutan, termasuk hutan lindung, konservasi alam serta Hutan Lindung Tangkiling.
Selain itu, adapun sejumlah tempat wisata di Palangka Raya, diantaranya Danau Tahai, Dermaga Kereng Bangkirai, Museum Balanga, Bukit Tangkiling, Taman Pasuk Kameloh, Taman Wisata Alam Batu Banama, Taman Wisata Fantasi Beach, Taman Wisata Kum-Kum. (asp)