BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya membawa Alvaro Jordan (23), pelaku pembunuhan Nurmaliza (29) ke Palangka Raya usai sebelumnya kabur ke Yogyakarta.
Dalam rilis yang berlangsung di aula Ditreskrimum Polda Kalteng, diketahui jika motif pembunuhan disebabkan cekcok yang terjadi antara korban dan pelaku.
Hadir pada rilis tersebut Direktur Reskrimum Kombes Pol Nuredy, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji dan Kepala Instalasi Forensik Rumkit Bhayangkara Ricka Brilianty, Jumat (16/5/2025).
Nuredy mengatakan penangkapan pelaku dilakukan bekerja sama dengan Polda DIY. Pelaku diamankan di salah satu kafe di Kabupaten Kulonprogo.
“Pelaku kabur ke Yogyakarta menggunakan mobil lewat Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” katanya.
Ia menerangkan, pembunuhan terjadi pada 10 Mei 2025. Ketika itu korban dan pelaku terlibat cekcok. Permasalahan dipicu karena korban merasa cemburu karena menuding pelaku memiliki wanita lain.
Pelaku kemudian memukul, mencekik dan membekap korban. Kemudian membuangnya ke pinggir jalan di Desa Garung, Pulang Pisau.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 181 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Sementara, dr Ricka Brilianty menyatakan hasil identifikasi korban berjenis kelamin perempuan ditemukan adanya tanda kekerasan tumpul pada wajah berupa penekanan hidung dan mulut dan sebab kematian mati lemas akibat bekapan.
“Ketika kita periksa pada bagian perut, ditemukan calon janin berusia 4 bulan,” pungkasnya. YUD